Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
PAW Anggota DPRD Kuansing
DPRD Kuansing Gelar Paripurna PAW Dua Anggota Baru
Jumat 04 Januari 2019, 23:18 WIB
PAW Anggota DPRD Kuansing  Syafri Said menggantikan H. Hamzah Halim dari Partai PAN, dan Wachid Insyani menggantikan Ahmad Muklis dari Partai Hanura.
TELUK KUANTAN,  RIAUMADANI. com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)  Gelar Rapat pari purna Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi,  berjalan hikmat Kamis,  3/1/2018.

Pelantikan Pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD berasal Dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelum di diduduki oleh Hamja alim di digantikan oleh safri said yang berasal dari Dapil 4 dan Hati Nurani Rakyat (HANURA), yang sebelumnya kursi ini di duduki oleh Ahmad Muklis digantikan oleh Wahid Insani berasal dari dapil 4, dua orang ini bakal menjabat periode 2014 sapai 2019, yang bakal menjalankan masa bakti selama sembilan bulan lagi.

Menurut Ketua DPRD Kuansing Andi Putra dalam amanatnya menurut aturan pergantian Aggota DPRD disebabkan oleh tiga hal Meninggal dunia,  Mengudurkan diri,  Dan Pemberhentian dari partai.

"Berdasarkan aturan Pergantian anggota DPRD menurut peraturan dan perundang-undangannya di sebabkan oleh 3 poin yaitu,  meninggal dunia,  Mengurdurkan diri,  dan pemberhentian Dari partai" tuturnya dalam penyampaian amanat.

Menurut keterangan yang yang disampaikan oleh Andi Putra bahwasanya pergantian ini disebabkan oleh Anggota yang menduuki kursi ini,  mengundurkan diri karena mau pindah partai.

"Pergantian ini di sebabkan oleh,  anggota DPRD yang sebelumnya mengundurkan diri,  karena  berpindah partai" jelasnya.

Andi Juga memaparkan bahwasanya sesuai peraturan dan undang-undang maka yang mengundurkan diri akan digantikan oleh orang yang memiliki suara terbanyak di dapil tersebut dan harus di partai yang sama.

"Pergantian ini harus di berikan kepada orang yang dulunya saat pemilihan mendapat suara terbanyak di partai yang sama dan dapil yang sama" paparnya.

Ketua DPRD Kuansing berharap kepada anggota yang dilantik untuk dapat memegang amanah, menyampaikan aspirasi masyarakat dan juga memberikan masukan masukan yang membangun untuk memenjukan Daerah ini.

"Saya berharap kepada saudara yang akan dilantik untuk dapat menyumbangkan pikiran agar dapat mewujutkan kemjuan Daerah,  sebagai mana mestinybahwa orang anda gantikan selalalu aktif dalam menyampaikan aspirasi masyarakat,  dan saranya juga sangat dibutuhkan" tutup Ketua DPRD Kuansing.

Pelantikan ini di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda)  H.  Dianto Mampanini,  27 Anggota DPRD kuansing,  Setwan Kuansing Mastur,  serta Pejabad forkopimda,  para kadis,  dan juga keluarga dari Anggota DPRD yang dilantik. Moh. Untung



Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top