Jerat Hukum Bagi Pembakar Hutan
Kapolres Inhu, AKBP. Dasmin Ginting.,Sik, Photo Bareng Insan Pers PWI, AJI, IWO SeInhu Belum Lama ini. doc
Awas, Berkebun Dengan Cara Bakar, Ini Jerat Yang Disiapkan Polisi Untuk Pelaku Karhutla
Jumat 04 Januari 2019, 07:52 WIB
Kapolres Inhu, AKBP. Dasmin Ginting.,Sik, Photo Bareng Insan Pers PWI, AJI, IWO SeInhu Belum Lama ini. docMau Berkebun Dengan Cara Bakar, Ini Jerat Yang Disiapkan Polisi Untuk Pelaku Karhutla
Rengat, Inhu, RIAUMADANI.com- Pasca banjir di wilayah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, mengakibatkan tumbuhan dan sejumlah pepohonan mati di lahan masyarakat, untuk kembali mengolah lahan dan pembuatan kebun, hendaknya menghindari dengan cara bakar.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menerangkan, personil Polres Inhu masih rutin melaksanakan patroli kedaerah rawan terjadinya Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Melakukan antisipasi agar masyarakat tidak membuat kebun dengan cara bakar, personil polisi Polres Inhu terus melakukan penyuluhan baik melalui para Bhabinkamtibmas maupun Satbinmas Polres Inhu.
"Polisi akan menindak tegas baik orang maupun korporasi yang masih mencoba-coba melakukan pembakaran hutan dan lahan di Inhu," ujarnya, Jumat (04/01/19), pagi.
"Penyuluhan tersebut meliputi tentang sanksi kepada masyarakat maupun korporasi yg masih berani melakukan pembakaran lahan dan hutan".
Adapun sanksi yang sudah disiapkan untuk menjerat pelaku pembakaran lahan dan hutan adalah, undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar. "Ancaman pidana pada undang-undang ini ada pada pasal 50 ayat 3 dan pasal 78 ayat 3.
Kemudian, polisi juga sudah menyediakan jerat untuk pelaku buatan kebun dengan cara bakar, yaitu undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dengan sanksi pidana penjara selama 10 tahun dan
denda paling banyak Rp10 milyar, sanksi sesuai dengan pasal 108 dan pasal 56 ayat 1.
Selanjutnya, polisi juga sudah menyiapkan jerat untuk pelaku pembakaran lahan dan hutan, jika terbukti pengerusakan lingkungan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan sanksi diatur dalam pasal 69 ayat 1 dan pasal 108.
"Jika masyarakat melakukan pembakaran lahan, hutan atau merusak lingkungan, kita pastikan akan tertangkap tangan, sebab, polisi rutin melakukan patroli di lokasi lahan dan hutan," jelasnya. @Liputan: Syamsul Bahri/ Humas Res Inhu.
| Editor | : | Editor:budi darma saragih |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat