diberitakan media ini beberapa waktu kemarin, permasalahan dugaan penyerobotan lahan kebun sawit kavling Nomor: 119 yang ber" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Bila Tidak Kunjung Tuntas, Akan Polisikan
Andi Menduga Ada Konsfirasi Para Pihak Atas Lahan Sawit KT 8 B Yang Sebelumnya Milik Ibu Mertuanya
Jumat 04 Januari 2019, 05:14 WIB

Batang Cenaku, Inhu, RIAUMADANI.com- sebagai mana sempat diberitakan media ini beberapa waktu kemarin, permasalahan dugaan penyerobotan lahan kebun sawit kavling Nomor: 119 yang berada di Kelompok Tani (KT) 8 B Desa Kuala Gading yang sudah di beli oleh Ahmad Marjono warga Ukui, Kabupaten Pelalawan, namun dokumen surat diduga direkayasa oleh Rudianto yang keberadaannya hingga kini belum diketahui.

Mediasi yang sempat dilakukan dikantor Desa Kuala Gading menemukan jalan buntu, hingga mediasi kedua, tanggal 31 Desember 2018, akhir tahun kemarin, yang di laksanakan di Mapolsek Batang Cenaku belum juga ada titik terang, bahkan semakin melebar, karena timbul opini bahwa ada persekongkolan dibalik pengurusan balik nama kepemilikan dari  ibu Jumanah kepada Ahmad Marjono yang kepengurusannya dipercayakan kepada Rudianto yang berprofesi tukang panen buah sawit dikebun milik ibu Jumanah.

Dalam mediasi yang ditengahi Kapolsek Batang Cenaku melalui Ari Haryatman Putra Bhabinkamtibmas Desa Kuala Gading yang dihadiri Wahyu (Kades Kuala Gading), Kusnen  (Kelompok Tani), Ragil Ratmono (pengurus KUD Anggrek), Hartanto (pengurus KUD Anggrek), ibu Jumanah (pemilik/ penjual lahan), Andi Sutrisno (menantu ibu Jumanah), Arbain ( DPD PPKRI Satsus BN ).

Sementara itu Ahmad Marjono pemilik lahan tidak dapat hadir karena sakit, sedangkan Rudianto yang diduga dalang dari persoalan ini belum diketahui keberadaannya.

Kepada media ini, Andi Sutrisno menantu ibu Jumanah, mengaku bahwa ibu mertuanya sudah berumur 70 an tahun, dan dalam permadalahan ini beliau sering tidak ingat, namun beliau masih terlihat lancar menulis tanda tangannya, dan beliau mengaku tanda tangannya dipalsukan orang lain,"akunya.

Dalam permasalahan ini, sewaktu disodorkan berkas ia tdak tahu apa isinya, kareha memang sengaja  tidak dibacakan, tiba- tiba tertera tanda tangan ibu mertua saya yang kami duga sudah direkayasa.

Oleh katena itu, terkait persoalan ini saya menduga ada konsfirasi yang diduga melibatkan Kades Kuala Gading, Ketua KT, dan beberapa orang pengurus KUD Anggrek, terlebih mereka itu masih terikat hubungan saudara,"bebernya.

Ia menegaskan, apabila persoalan ini tidak kunjung tuntas, maka pihaknya akan melaporkan secara hukum,"tegas Andi Sutrisno, Jumat (04/01/2019). 

Guna melengkapi berita ini, belum didapat keterangan resmi dari Kades Kuala Gading, Ketua KT, Ketua KUD Anggrek, Bendahara KUD Anggrek.@Liputan: Arsad G



Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top