SALO. RIAUMADANI. com -  Tidak terima anak gadisnya yang baru berusia 16 tahun dihamili sang pacar, ayah korban lapor po" />
Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Desa Siabu di Polisikan Ayah Korban
Kamis 03 Januari 2019, 04:27 WIB
Tersangka kasus cabul yang diamankan Polsek Bangkinang Barat ini adalah EM (Lk 20), ia ditangkap di rumah orangtuanya di Dusun Karya Nyata Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.


SALO. RIAUMADANI. com -  Tidak terima anak gadisnya yang baru berusia 16 tahun dihamili sang pacar, ayah korban lapor polisi dan pelaku langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar pada Rabu siang (2/1/2019).

Tersangka kasus cabul yang diamankan Polsek Bangkinang Barat ini adalah EM (Lk 20), ia ditangkap di rumah orangtuanya di Dusun Karya Nyata Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

EM ditangkap atas laporan orang tua korban yaitu PO (Lk 39) warga Desa Siabu Kecamatan Salo, PO mendapat pengakuan dari anaknya TN (Pr 16) bahwa dirinya telah dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku hingga hamil.

Kejadian ini berawal pada Selasa  (23/10/2018) sekira pukul 16.00 wib, saat itu PO selaku ayah korban pulang kerumahnya dan tidak menjumpai anak gadisnya TN yang masih berumur 16 tahun.

Sekira pukul 20.00 Wib malam harinya, PO mendapat informasi keberadaan anaknya dari sdr. Amran kerabatnya yang mengatakan bahwa anak gadisnya itu berada di rumah pelaku EM dan dalam keadaan Hamil. 

Mendapat informasi tersebut PO langsung menuju rumah pelaku dan sesampai disana langsung menanyakan kepada anak perempuannya itu yang kemudian mengaku bahwa dia dalam keadaan hamil.

Saat ditanyakan kepada EM, dirinya juga mengaku sudah 7 kali berhubungan intim dengan korban hingga akhirnya korban yang masih dibawah umur ini hamil.

Peristiwa ini dilaporkan oleh PO ke Polsek Bangkinang Barat pada tanggal (28/12/2018), atas laporan itu Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk menyelidiki peristiwa ini.

Setelah mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup serta memastikan keberadaan pelaku, pada Rabu siang (2/1/2019) Kapolsek langsung memimpin penangkapan pelaku dirumah orangtuanya di Desa Siabu Kecamatan Salo.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, "jelasnya. DY



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top