Obyek Wisata
Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)
Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara bertahap telah mendata dan mengurus
status keberadaan lahan objek wisata yang ada di Kabupaten Rohul yang
dilengkapi dengan sertifikat tanah.
Pemkab Rohul Melalui Pihak Disparbud Urus Sertifikat Obyek Wisata
Sabtu 29 Desember 2018, 11:34 WIB
Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)
Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara bertahap telah mendata dan mengurus
status keberadaan lahan objek wisata yang ada di Kabupaten Rohul yang
dilengkapi dengan sertifikat tanah.
PASIR PENGARAIAN. RIAUMADANI. com - Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara bertahap telah mendata dan mengurus status keberadaan lahan objek wisata yang ada di Kabupaten Rohul yang dilengkapi dengan sertifikat tanah.
Karena untuk membangun dan mengembangkan objek atau destinasi wisata harus jelas dulu status lahan dan status kepemilikan. Sehingga jika keberadaan status lahannya sudah jelas, maka Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat siap untuk membantu dana untuk pengembangan objek wisata di Rohul.
Kepala Disparbud Rohul Drs Yusmar MSi bersama Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rohul Tarbarita ST MH turun kelapangan, guna mengecek lokasi lahan objek wisata sejarah dan religi di Desa Rantau Binuang Sakti (RBS) Kecamatan Kepenuhan, Sekaligus penetapan patok batas lahan lokasi objek wisata, untuk proses akhir penerbitan sertifikat tanah yang telah di hibahkan oleh masyarakat Desa RBS kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk di kelola dan di kembangkan di masa mendatang oleh Pemkab Rohul melalui Disparbud Rohul
Dalam pengecekan lapangan tersebut, Kepala ATR/BPN Rohul di dampingi para kasi dan staf, Kabid Pemasaran Elfia Susanti SAg beserta staf.
Kepala Desa terpilih Rantau Binuang Sakti, Pengelola RBS sekaligus Lurah Kepenuhan Tengah Mustafa Kamal serta Kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala BPN Rohul Tarbarita, dirinya turun bersama Kepala Disparbud Rohul untuk meninjau langsung untuk penerbitan sertifikat lahan objek wisata sejarah dan religi tersebut, mengingat luas lokasinya mencapai 6,789 Hektar (Ha) atau hampir 7 Ha.
Kunjungan lapangan tersebut, sebagai bentuk komitmen Kantor ATR /BPN mendukung Bupati Rohul H Sukiman dalam rangka sertifikasi tanah, baik untuk tanah Pemerintah maupun tanah masyarakat.
"Pengecekan lahan objek wisata ini merupakan proses terakhir, dan dalam 2 hari kedepan sertifikat lokasi objek wisata bersejarah dan religi tempat kelahiran Syeh Abdul Wahab Rokan, yang mengembangkan tarikat sekaligus wafat di Babussalam Langkat Sumut, tokoh sufi ini akan di keluarkan karena telah memenuhi segala persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku," dia berujar.
Sementara itu, Kadisparbud Rohul Drs Yusmar MSi kepada wartawan, mengaku telah melaporkan kepada Bupati Rohul H Sukiman melalui Sekda Rohul H Abdul Haris SSos terkait peninjauan lapangan
terhadap proses penerbitan sertifikat lahan objek wisata di Desa RBS tersebut.
Menurutnya, Pemkab Rohul melalui Dinas Parbud menyambut baik penyelesaian sertifikat tanah Desa RBS ini.
"Pemkab Rohul mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Rohul beserta staf, atas komitmen dan kerjasamanya dalam mendukung penerbitan sertifikat lahan pemerintah daerah dan masyarakat Rohul," tuturnya.
Yusmar mengatakan, secara ideal, langkah pertama dalam pembangunan dan pengembangan objek atau destinasi Pariwisata adalah penetapan status tanah dan status kepemilikannya, apabila kedua hal ini telah miliki,
maka ada dasar kuat dan meyakinkan serta tidak ada keraguan untuk membangun dan mengembangkannya.
"Jika status dan kepemilikan lahan destinasi wisata sudah jelas dan punya dasar hukum yang kuat, maka kita bisa mengajukan bantuan anggaran baik ke Pemerintah provinsi dan Pusat, bahkan pihak Perbankan dan swasta lainnya untuk pembangunan dan kelengkapan kepentingan objek
ini kedepan," katanya.
Mengingat hal tersebut, tambah Uusmar secara bertahap akan
menyelesaikan sertifikasi dan perizinan setiap destinasi dan objek wisata yang ada, sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Apabila status lahan dan status kepemilikan sudah dilakukan, maka Disparbud Rohul bisa mengembangkan objek atau destinasi wisata tersebut.
"Tahun 2019 mendatang, kita rencanakan mensertifikatkan tanah Makam Raja Kerajaan Rambah," sebutnya. (mcr/Tis)
Karena untuk membangun dan mengembangkan objek atau destinasi wisata harus jelas dulu status lahan dan status kepemilikan. Sehingga jika keberadaan status lahannya sudah jelas, maka Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat siap untuk membantu dana untuk pengembangan objek wisata di Rohul.
Kepala Disparbud Rohul Drs Yusmar MSi bersama Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rohul Tarbarita ST MH turun kelapangan, guna mengecek lokasi lahan objek wisata sejarah dan religi di Desa Rantau Binuang Sakti (RBS) Kecamatan Kepenuhan, Sekaligus penetapan patok batas lahan lokasi objek wisata, untuk proses akhir penerbitan sertifikat tanah yang telah di hibahkan oleh masyarakat Desa RBS kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk di kelola dan di kembangkan di masa mendatang oleh Pemkab Rohul melalui Disparbud Rohul
Dalam pengecekan lapangan tersebut, Kepala ATR/BPN Rohul di dampingi para kasi dan staf, Kabid Pemasaran Elfia Susanti SAg beserta staf.
Kepala Desa terpilih Rantau Binuang Sakti, Pengelola RBS sekaligus Lurah Kepenuhan Tengah Mustafa Kamal serta Kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala BPN Rohul Tarbarita, dirinya turun bersama Kepala Disparbud Rohul untuk meninjau langsung untuk penerbitan sertifikat lahan objek wisata sejarah dan religi tersebut, mengingat luas lokasinya mencapai 6,789 Hektar (Ha) atau hampir 7 Ha.
Kunjungan lapangan tersebut, sebagai bentuk komitmen Kantor ATR /BPN mendukung Bupati Rohul H Sukiman dalam rangka sertifikasi tanah, baik untuk tanah Pemerintah maupun tanah masyarakat.
"Pengecekan lahan objek wisata ini merupakan proses terakhir, dan dalam 2 hari kedepan sertifikat lokasi objek wisata bersejarah dan religi tempat kelahiran Syeh Abdul Wahab Rokan, yang mengembangkan tarikat sekaligus wafat di Babussalam Langkat Sumut, tokoh sufi ini akan di keluarkan karena telah memenuhi segala persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku," dia berujar.
Sementara itu, Kadisparbud Rohul Drs Yusmar MSi kepada wartawan, mengaku telah melaporkan kepada Bupati Rohul H Sukiman melalui Sekda Rohul H Abdul Haris SSos terkait peninjauan lapangan
terhadap proses penerbitan sertifikat lahan objek wisata di Desa RBS tersebut.
Menurutnya, Pemkab Rohul melalui Dinas Parbud menyambut baik penyelesaian sertifikat tanah Desa RBS ini.
"Pemkab Rohul mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Rohul beserta staf, atas komitmen dan kerjasamanya dalam mendukung penerbitan sertifikat lahan pemerintah daerah dan masyarakat Rohul," tuturnya.
Yusmar mengatakan, secara ideal, langkah pertama dalam pembangunan dan pengembangan objek atau destinasi Pariwisata adalah penetapan status tanah dan status kepemilikannya, apabila kedua hal ini telah miliki,
maka ada dasar kuat dan meyakinkan serta tidak ada keraguan untuk membangun dan mengembangkannya.
"Jika status dan kepemilikan lahan destinasi wisata sudah jelas dan punya dasar hukum yang kuat, maka kita bisa mengajukan bantuan anggaran baik ke Pemerintah provinsi dan Pusat, bahkan pihak Perbankan dan swasta lainnya untuk pembangunan dan kelengkapan kepentingan objek
ini kedepan," katanya.
Mengingat hal tersebut, tambah Uusmar secara bertahap akan
menyelesaikan sertifikasi dan perizinan setiap destinasi dan objek wisata yang ada, sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Apabila status lahan dan status kepemilikan sudah dilakukan, maka Disparbud Rohul bisa mengembangkan objek atau destinasi wisata tersebut.
"Tahun 2019 mendatang, kita rencanakan mensertifikatkan tanah Makam Raja Kerajaan Rambah," sebutnya. (mcr/Tis)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham