Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
Obyek Wisata
Pemkab Rohul Melalui Pihak Disparbud Urus Sertifikat Obyek Wisata
Sabtu 29 Desember 2018, 11:34 WIB
Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara bertahap telah mendata dan mengurus status keberadaan lahan objek wisata yang ada di Kabupaten Rohul yang dilengkapi dengan sertifikat tanah.
PASIR PENGARAIAN. RIAUMADANI. com - Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara bertahap telah mendata dan mengurus status keberadaan lahan objek wisata yang ada di Kabupaten Rohul yang dilengkapi dengan sertifikat tanah.
       
Karena untuk membangun dan mengembangkan objek atau destinasi wisata harus jelas dulu status lahan dan status kepemilikan. Sehingga jika keberadaan status lahannya sudah jelas, maka Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat siap untuk membantu dana untuk pengembangan objek wisata di Rohul.
      
Kepala Disparbud Rohul Drs Yusmar MSi bersama Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rohul Tarbarita ST MH turun kelapangan, guna mengecek lokasi lahan objek wisata sejarah dan religi di Desa Rantau Binuang Sakti (RBS) Kecamatan Kepenuhan, Sekaligus penetapan patok batas lahan lokasi objek wisata, untuk proses akhir penerbitan sertifikat tanah yang telah di hibahkan oleh masyarakat Desa RBS kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk di kelola dan di kembangkan di masa mendatang oleh Pemkab Rohul melalui Disparbud Rohul
       
Dalam pengecekan lapangan tersebut, Kepala ATR/BPN Rohul di dampingi para kasi dan staf, Kabid Pemasaran Elfia Susanti SAg beserta staf.

Kepala Desa terpilih Rantau Binuang Sakti,  Pengelola RBS sekaligus Lurah Kepenuhan Tengah Mustafa Kamal serta Kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat.
       
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala BPN Rohul Tarbarita, dirinya turun bersama Kepala Disparbud Rohul untuk meninjau langsung untuk penerbitan sertifikat lahan objek wisata sejarah dan religi tersebut, mengingat luas lokasinya mencapai 6,789 Hektar (Ha) atau hampir 7 Ha.
Kunjungan lapangan tersebut, sebagai bentuk komitmen Kantor ATR /BPN mendukung Bupati Rohul H Sukiman dalam rangka sertifikasi tanah, baik untuk tanah Pemerintah maupun tanah masyarakat.
       
"Pengecekan lahan objek wisata ini merupakan proses terakhir, dan dalam 2 hari kedepan sertifikat lokasi objek wisata bersejarah dan religi tempat kelahiran Syeh Abdul Wahab Rokan, yang mengembangkan tarikat sekaligus wafat di  Babussalam Langkat Sumut, tokoh sufi ini akan di keluarkan karena telah memenuhi segala persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku," dia berujar.
       
Sementara itu, Kadisparbud Rohul Drs Yusmar MSi kepada wartawan, mengaku telah melaporkan kepada Bupati Rohul H Sukiman melalui Sekda Rohul H Abdul Haris SSos terkait peninjauan lapangan
terhadap proses penerbitan sertifikat lahan objek wisata di Desa RBS tersebut.

Menurutnya, Pemkab Rohul melalui Dinas Parbud menyambut baik penyelesaian sertifikat tanah Desa RBS ini.

"Pemkab Rohul mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Rohul beserta staf, atas komitmen dan kerjasamanya dalam mendukung penerbitan sertifikat lahan pemerintah daerah dan masyarakat Rohul," tuturnya.

Yusmar mengatakan, secara ideal, langkah pertama dalam pembangunan dan pengembangan objek atau destinasi Pariwisata adalah penetapan status tanah dan status kepemilikannya, apabila kedua  hal ini telah miliki,
maka ada dasar kuat dan meyakinkan  serta tidak ada keraguan untuk membangun dan mengembangkannya.

"Jika status dan kepemilikan lahan destinasi wisata sudah jelas dan punya dasar hukum yang kuat, maka kita bisa mengajukan bantuan anggaran baik ke Pemerintah provinsi dan Pusat, bahkan pihak Perbankan dan swasta lainnya untuk pembangunan dan kelengkapan kepentingan objek
ini kedepan," katanya.
       
Mengingat hal tersebut, tambah Uusmar secara bertahap akan
menyelesaikan  sertifikasi dan perizinan setiap destinasi dan objek wisata yang ada, sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Apabila status lahan dan status kepemilikan sudah dilakukan, maka Disparbud Rohul bisa mengembangkan objek atau destinasi wisata tersebut.

"Tahun 2019 mendatang, kita rencanakan mensertifikatkan tanah Makam Raja Kerajaan Rambah," sebutnya. (mcr/Tis)




Editor : Tis
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top