Diduga Jalankan Praktek Organisasi illegal Mukshson Ketua DPC- FSPTI- Inhu di Laporkan Ke Polisi
Minggu 23 Desember 2018, 04:24 WIB
Berkas laporan dugaan Jalankan Praktek Organisasi illegal Mukshson Ketua DPC- FSPTI- Inhu di Laporkan Ke Polda RiauAirmolek, Inhu, RIAUMADANI. com - Dengan tegas, Ketum LP5SBI Banteng Yudha Pranoto akan melaporkan permasalahan Union Busting (pemberangusan serikat buruh,red) yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara, RAJA SYAHRUDIN selaku KASI. PHI. DISNAKER Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ), dan sdr MUKSHSON. BBA, ia mengaku sebagai Ketua FSPTI ( Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia), Kab.Inhu.
Untuk itu dirinya segera melaporkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Bareskrimsus Mabes Polri tentang dugaan Union Busting sebagaimana yang telah dilaporkan sdr ZULPENDY dan RUDY KURNIAWAN NASUTION," tegasnya
Hal ini dilakukan demi tegaknya Law Enforcement (Penegakan Hukum, red), karena laporan Ketua FSPTD- K SPI, Kab Inhu yang sudah dilaporkan kepada Direktur Reskrimsus Polda RIAU, tanggal/ Airmolek, 23 November 2018, Nomor Surat: 012/ PC. FSPTD - K. SSPI/ LP/X/2018, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Kepolisian,"sebutnya
Menurut saya, sambung Banteng, mungkin dikarenakan ini merupakan tahun politik sehingga persoalan ini belum menjadi prioritas, tapi perlu menjadi catatan, bahwa permasalahan tenaga kerja ini adalah masalah yang sangat krusial dan sensitif, yang mana apabila tidak ditangani secara proporsional dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal di Kab. Inhu,"ucapnya
Namun sangat disesalkan, karena hal ini telah dilaporkan ke Polda Riau, Bupati Inhu, DPRD Inhu, Polres Inhu, dan Dinas Terkait, tapi belum ada perhatian dan penyelesaian yang baik, sehingga apabila hal ini dibiarkan berlarut- larut, maka akan menimbulkan hal- hal yang tidak diinginkan dikemudian hari," ingatnya
Menyikapi ini, seyogianya, Bupati Inhu melalui Dinasker melakukan penyelesaian persoalan ini dengan arip dan bijaksana, atau setidaknya DPRD Inhu melakukan Hearing ( dengar pendapat,red ) dengan pihak terkait, sehingga apabila terdapat temuan perbuatan melawan hukum, maka hukum itu harus ditegakkan, bukan malah dibuat pembiaran,"sindirnya
Akibat kejadian ini, Berdasarkan UU, Nomor: 21 Tahun 2000, Pasal 28, dapat dikenakan sanksi penjara maksimal 5 tahun dan denda 500 juta, karena sifatnya kejahatan khusus tentang serikat tenaga kerja,"beber Banteng Yudha Pranoto, Minggu (24/12/18).
Selain itu, Warseno Ketua SPTSI, Kab. Inhu saat dikonfirmasi dilokasi yang berbeda menyebutkan, bahwasannya memang Benar, sdr MUKSHSON sudah tidak diakui dibarisan KSPSI pimpinan YORRYS RAWEYAI dan Sekjen H. RUDY PRAYETNO.,SE. Hal ini diperkuat Berdasarkan surat Nomor: 271/URG/DPP/ KSPSI/ II/2014, tanggal 15 Pebruari 2014," sebutnya
Ditambahkannya, Ketegasan sikap DPP - KSPSI, dengan ditolaknya SAUT SIALOHO dan MUKSHSON. BBA dikongres KSPSI/IX/ 2014, tanggal 8 sampai dengan 10/2014 dihotel Boro Budur Jakarta, melalui Surat Keputusan Nomor: 441/URG/ DPPKSPSI/XII/2014, tanggal 4 Desember 2014.
"Dalam hal ini diduga sdr MUKSHSON telah melakukan praktek illegal".
Kemudian, diperkuat lagi dengan himbauan ketua DPD. KSPSI.Prov.Riau. Nomor: 79/ DPD KSPSI/IX/2015, tanggal 19 September 2015, ditanda tangani Ketua: NURSAL TANJUNG, Sekretaris: SUPIANTO.,S.Sos.,MM," papar Warseno
Hal senada disampaikan ZULFENDY, Ketua SPTD yang juga Kabiro media online "KabarPolisi.com" Kab. Inhu.
Disebutkannya, bahwa, "Benar permasalahan Union Busting sudah saya laporkan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya secara hukum oleh pihak penegak hukum, namun saya masih tetap menunggu proses penegakan hukumnya, karena persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak,"sebutnya
Menurut dia, Sebagaimana dalam laporan itu, ada intimidasi, dan ada punglinya," bebernya
Untuk itu saya berharap, agar permasalahan ini segera diproses guna mencegah hal- hal yang tidak diinginkan dikemudian hari," harapnya
Disinggung adanya LSM LP5SBI yang juga turut melaporkan permasalahan ini ke Menteri Tenaga Kerja dan Mabes Polri, ia dengan lugas mengatakan itu hak mereka," kata Zulfendy.
Sampai berita ini dipublis, belum didapat keterangan dari Mukshson dan Raja Syahrudin terkait dugaan ini@ Liputan: B4
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau