Diduga Jalankan Praktek Organisasi illegal Mukshson Ketua DPC- FSPTI- Inhu di Laporkan Ke Polisi
Minggu 23 Desember 2018, 04:24 WIB
Berkas laporan dugaan Jalankan Praktek Organisasi illegal Mukshson Ketua DPC- FSPTI- Inhu di Laporkan Ke Polda RiauAirmolek, Inhu, RIAUMADANI. com - Dengan tegas, Ketum LP5SBI Banteng Yudha Pranoto akan melaporkan permasalahan Union Busting (pemberangusan serikat buruh,red) yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara, RAJA SYAHRUDIN selaku KASI. PHI. DISNAKER Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ), dan sdr MUKSHSON. BBA, ia mengaku sebagai Ketua FSPTI ( Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia), Kab.Inhu.
Untuk itu dirinya segera melaporkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Bareskrimsus Mabes Polri tentang dugaan Union Busting sebagaimana yang telah dilaporkan sdr ZULPENDY dan RUDY KURNIAWAN NASUTION," tegasnya
Hal ini dilakukan demi tegaknya Law Enforcement (Penegakan Hukum, red), karena laporan Ketua FSPTD- K SPI, Kab Inhu yang sudah dilaporkan kepada Direktur Reskrimsus Polda RIAU, tanggal/ Airmolek, 23 November 2018, Nomor Surat: 012/ PC. FSPTD - K. SSPI/ LP/X/2018, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Kepolisian,"sebutnya
Menurut saya, sambung Banteng, mungkin dikarenakan ini merupakan tahun politik sehingga persoalan ini belum menjadi prioritas, tapi perlu menjadi catatan, bahwa permasalahan tenaga kerja ini adalah masalah yang sangat krusial dan sensitif, yang mana apabila tidak ditangani secara proporsional dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal di Kab. Inhu,"ucapnya
Namun sangat disesalkan, karena hal ini telah dilaporkan ke Polda Riau, Bupati Inhu, DPRD Inhu, Polres Inhu, dan Dinas Terkait, tapi belum ada perhatian dan penyelesaian yang baik, sehingga apabila hal ini dibiarkan berlarut- larut, maka akan menimbulkan hal- hal yang tidak diinginkan dikemudian hari," ingatnya
Menyikapi ini, seyogianya, Bupati Inhu melalui Dinasker melakukan penyelesaian persoalan ini dengan arip dan bijaksana, atau setidaknya DPRD Inhu melakukan Hearing ( dengar pendapat,red ) dengan pihak terkait, sehingga apabila terdapat temuan perbuatan melawan hukum, maka hukum itu harus ditegakkan, bukan malah dibuat pembiaran,"sindirnya
Akibat kejadian ini, Berdasarkan UU, Nomor: 21 Tahun 2000, Pasal 28, dapat dikenakan sanksi penjara maksimal 5 tahun dan denda 500 juta, karena sifatnya kejahatan khusus tentang serikat tenaga kerja,"beber Banteng Yudha Pranoto, Minggu (24/12/18).
Selain itu, Warseno Ketua SPTSI, Kab. Inhu saat dikonfirmasi dilokasi yang berbeda menyebutkan, bahwasannya memang Benar, sdr MUKSHSON sudah tidak diakui dibarisan KSPSI pimpinan YORRYS RAWEYAI dan Sekjen H. RUDY PRAYETNO.,SE. Hal ini diperkuat Berdasarkan surat Nomor: 271/URG/DPP/ KSPSI/ II/2014, tanggal 15 Pebruari 2014," sebutnya
Ditambahkannya, Ketegasan sikap DPP - KSPSI, dengan ditolaknya SAUT SIALOHO dan MUKSHSON. BBA dikongres KSPSI/IX/ 2014, tanggal 8 sampai dengan 10/2014 dihotel Boro Budur Jakarta, melalui Surat Keputusan Nomor: 441/URG/ DPPKSPSI/XII/2014, tanggal 4 Desember 2014.
"Dalam hal ini diduga sdr MUKSHSON telah melakukan praktek illegal".
Kemudian, diperkuat lagi dengan himbauan ketua DPD. KSPSI.Prov.Riau. Nomor: 79/ DPD KSPSI/IX/2015, tanggal 19 September 2015, ditanda tangani Ketua: NURSAL TANJUNG, Sekretaris: SUPIANTO.,S.Sos.,MM," papar Warseno
Hal senada disampaikan ZULFENDY, Ketua SPTD yang juga Kabiro media online "KabarPolisi.com" Kab. Inhu.
Disebutkannya, bahwa, "Benar permasalahan Union Busting sudah saya laporkan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya secara hukum oleh pihak penegak hukum, namun saya masih tetap menunggu proses penegakan hukumnya, karena persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak,"sebutnya
Menurut dia, Sebagaimana dalam laporan itu, ada intimidasi, dan ada punglinya," bebernya
Untuk itu saya berharap, agar permasalahan ini segera diproses guna mencegah hal- hal yang tidak diinginkan dikemudian hari," harapnya
Disinggung adanya LSM LP5SBI yang juga turut melaporkan permasalahan ini ke Menteri Tenaga Kerja dan Mabes Polri, ia dengan lugas mengatakan itu hak mereka," kata Zulfendy.
Sampai berita ini dipublis, belum didapat keterangan dari Mukshson dan Raja Syahrudin terkait dugaan ini@ Liputan: B4
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat