Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
DUGAAN PEMALSUAN
Diduga Palsukan Dokumen, Rudianto dan Kusnen Cs Gelapkan Kebun Sawit Kavling 119 KT 08-B
Kamis 20 Desember 2018, 09:24 WIB
Ahmad Marjono membeberkan ihwal kebun sawit miliknya diduga dimanipulasi oleh para pihak yang berniat memperkaya diri sendiri.

Batang Cenaku, Inhu, RIAUMADANI. com - Korban Penipuan Ahmad Marjono mendatangi Media Riaumadani, Kepada wartawan media ini, Ahmad Marjono, didampingi Arbain pengurus  Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara (PPKRI- SATSUS BN DPD, Prov. Riau) yang beralamat di Jalan Boro budur, Pekan Baru, Riau.

Dirinya membeberkan ihwal kebun sawit miliknya diduga dimanipulasi oleh para pihak yang berniat memperkaya diri sendiri.

Dijelaskannya,  Misno adalah merupakan orang terdekat dan cukup lama di kenal, sehingga di berikan kepercayaan untuk mengawasi lokasi kebun sawit yang ia miliki,  dan dipercaya mengambilkan Slip Gaji pendapatan dari Kelompok Tani (KT) KUD- ANGGREK di KT 08 B atas nama Tarso (Mertua dari Ahmad Marjono, red), juga di KT 2 atas nama Ahmad Marjono, (milik Sendiri, red).

Pada saat itu,  Misno mengabarkan kepada saya, bahwasanya ada yg ingin menjual tanah  Kebun Sawit di lingkungan KT 08 B. Ia juga menunjukan Nomor Surat Ukur: 263/Kuala Gading/2008,  Nomor Kavling:119, atas nama: Mistono yang kemudian dijual kepada Asiboro, selanjutnya kepada Jumanah, kebun sawit tersebut terletak di desa Kuala Gading, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dikarenakan lokasi kebun KT 08 B yang hendak dijual tersebut berdekatan dengan kebun milik Tarso mertua saya, maka saya akhirnya berminat untuk membeli dengan terlebih dahulu memusyawarahkannya  kepada istri dan  keluarga.

Karena sudah sepakat, akhirnya saya, (Ahmad Marjono, red) menggubungi Misno kembali, untuk melakukan perundingan tawar menawar harga. Saat terjadi tawar menawar harga jual, di situ lah saya mengenal Rudianto."jelasnya

Ia bertindak selaku penghubung dan orang yang di percaya oleh pemilik kebun (ibu Jumanah,red) dan ia juga dipercaya sebagai pekerja tenaga buruh panen di lokasi tersebut.

Kemudian, ia dipercaya menjualkan lokasi tanah yang berisi kebun sawit dgn harga  Rp 265.000.000,- ( Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah ).

Dikarenakan kondisi saya saat itu, dalam keadaan sakit dan harus berobat, maka persoalan jual beli ini saya percayakan sepenuhnya  kepada Misno untuk melakukan teransaksi pembayaran dgn mentransper uang melaluin BANK MANDIRI AIR MOLEK ke BANK BRI KILAN atas nama Kepin Riyanti Istri  Misno.

Dituturkan Ahmad Marjono, pria berusia 45 Tahun, pekerjaan sebagai Petani Perkebunan, yang beralamat di Desa Lubuk. Kembang Sari, RT 02 / RW 03. Kecamatan: Ukui, Kabupaten: Pelalawan ini, akhirnya secara sah  membeli sebidang Tanah berisi kebun sawit di lingkungan KT 08 B Nomor Surat Ukur: 263/Kuala Gading/2008. Nomor Kapling: 119 atas nama: MISTONO, (ASIBORO, JUMANAH), yg Terletak di Desa Kuala Gading, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

Berdasarkan Keterangan yang di sampaikan Misno kepada saya, terkait Rudianto, ia bermohon meminta agar  lokasi yang sudah di beli tetap  ia yg mengerjakan pekerjaan  pemanenannya dan ia juga yang melakukan pengambilan Slip Gaji di KUD- ANGGREK Kuala Gading KT 08 - B.

Jadi, intinya, Misno setiap sebulan sekali datang ke rumah Rudianto untuk mengambil kertas Slip Gaji dan uang yang ada dari KUD Anggrek untuk diserahkan kepada saya  (Ahmad Marjono, red), karena kebun sawit tersebut statusnya saya anggap sudah sah milik saya, hanya saja belum saya laporkan kepada Kades stempat dan KUD Anggrek untuk perubahan nama. Dan Rudianto yang menyanggupi untuk mengurus segala sesuatunya di kantor Desa dan KUD Anggrek maupun kepada pengurus KT 08 B.

Tanpa ada rasa curiga, saya saat itu percaya saja, karena sdr Rudianto adalah memang pemanen dan pekerja di tempat ibu Jumanah.

Pada awal nya sedikitpun tidak ada terpintas di benak saya, kalau sdr Rudianto, ternyata punya niat sangat tidak baik.

Pada tanggal 07 Januari 2016, Rudianto membuat Kwitansi, yang bunyinya "Sudah di terima Uang Rp 265.000.000, untuk pembayaran Tanah di Lingkungan Kelompok Tani 08- B, Kavling No.263,a/n ASIBORO,Terletak di Desa Kuala Gading" kwitansi tersebut di tanda tangani  bermatrai 6000 oleh  Rudianto.

Setelah menerima uang dari saya waktu itu, menurut keterangan yang saya dapat, ternyata melalui transper, bersamaan itu juga Misno, beserta Istri nya Kepin Riyanti dan Rudianto bersama istrinya Musringatun mengarah menuju ke Kilan dan Mendatangi ibu Jumanah beserta anak nya  Eni Tri Zuniati, tujuannya agar di buatkan Kwitansi yang isinya "Telah Terima dari Bpk Rudianto, Uang Sejumlah Rp 250.000.000,- untuk pembayaran Tanah Lingkungan Kelompok Tani 08 B, Kapling 119, No.263 a/n Mistono (Asiboro, Jumanah ), terletak di desa Kuala Gading, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. (Inhu). Sekaligus di terima segala Dukumen tanah nya. Aur Cina,13 Oktober 2015".

Selesai melakukan teransaksi pembuatan kwitansi tersebut, mereka kembali bergegas untuk pulang.

Berdasarkan keterangan yang di sampaikan Misno, ia terkejut di saat melihat kwitansi mengatasnamakan Rudianto, lalu langsung menghubungi yang bersangkutan, namun alasan Rudiyanto di kala itu kepada saya, "Segala yang berhubungan dalam pemberitahuan dan pembuatan Surat menyurat di Kantor Desa Kuala Gading maupun di KUD- ANGGREK Kuala Gading KT 08-B dan kepada Ketua KT, bahwasanya kedua belah pihak ibu Jumanah dan pak Ahmad Marjono telah melakukan transaksi  jual beli".

Rudianto menyanggupi untuk membantu dalam kepengurusan membuat surat sampai selesai.

Pada saat itu juga, Misno meminta segala dokumen tanah tersebut yg ada maupun yang sudah di terima dari ibu jumanah, untuk di bawa dan di berikan kepada saya.

Segala yang menyangkut dokumen sudah saya terima, mulai periode Januari 2016, kertas Slip Gaji dan uang dari KUD - ANGGREK  di Desa Kuala Gading, Melalui orang kepercayaan saya sdr Misno, ia yang menjemput  setiap bulannya ketempat Rudianto. Slip gaji berikut uang sawit sudah saya terima  sampai di bulan April 2017.

Sementara degan Janjinya untuk menguruskan surat pernyataan jual beli Tanah Kebun Sawit di kantor Desa dan memberitahukan ke KUD- Anggrek  tidak ada kejelasan sama sekali dari sekian waktu yg ia janjikan, sehingga  timbul Kesal saya dan menemui Rudianto, agar  mengembalikan uang tersebut atau  menjualkan lokasi tanah yang di lingkungan KT 08 B, Kapling 263,a/n Asiboro, Jumanah, namun tak jelas kabar beritanya.

Untuk kesekian kalinya, penyakit saya kambuh, sehingga untuk mengurus tanah tersebut jadi terbengkalai di karenakan saya harus keluar masuk rumah sakit untuk berobat jalan.

Dalam hal ini, Rudianto Cs saya anggap sudah melakukan rangkaian kebohongan sehingga saya sekeluarga merasa tertipu dan sangat di rugikan oleh perbuatan yang di lakukan  Rudianto Cs.

Selama di Periode bulan April 2017 sampai pada saat ini 2018, Slip Gaji dan Uang Sawit tidak pernah saya terima sama sekali.

Ternyata setelah ditelusuri kavling kebun sawit saya dibuat jaminan hutang oleh Rudianto  bahwa ia mempunyai Hutang kepada Suryono sebesar Rp 50.000.000, jaminannya  Kavling saya yang berada di KT 08-B, degan No.Kapling 119. Dan apa bila masalah ini ingin selesai saya diminta untuk melunasi sejumlah hutang Rudianto.

Hal ini membuat saya bertambah sedih bercampur emosi  Rudianto yang berhutang kok saya yang harus melunasi dan anehnya lagi kok malah kavlingan sawit saya yang dijadikan jaminan, sementara Rudianto itu bukan pemilik, dia cuma buruh panen dikebun yang sebelumnya milik ibu Jumanah yang kini sudah menjadi kebun sawit saya.

Informasi yang saya dapat, para pihak yang membuat pernyataan adalah: Rudianto, Musringatun, dan dengan di Ketahui Kusnen sebagai Ketua KT 08-B.

Setelah ditelusuri ternyata, Surat yang di buat tersebut tidak otentik dan tidak memiliki dasar Hukum yang kuat, karena surat Asli Sertifikat masih ditangan saya sebagai pemilik sah.

Ada pun Dokumen yang Asli yang ada pada saya, berupa ;
 
(1).SURAT PENYATAAN GANTI RUGI TANAH,a/n Mistono sebagai Pihak Pertama dan a/n Asiboro sebagai Pihak Kedua.
Kuala Gading,10 - 4 - 1998. Mengetahui Sugiarto Kepala Desa Kuala Gading.
 
(2). KWITANSI, Telah di Terima  JUMANAH, Uang Sejumlah Rp 61.000.000,- Untuk Pembayaran Kapling No.263. Desa Kuala Gading a/n Mistono, Kelompok 8 B. Aur Cina,09 Januari 2007. Yang Menerima 1, a/n Mudzori,& yang Menerima 2,a/n Kusnen.

(3). SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH,a/n Asiboro sebagai Pihak Pertama dan a/n Jumanah sebagai Pihak Kedua, Kuala Gading 10 Januari 2007, Mengetahui Wahyu Diantoro Kepala Desa Kuala Gading.

(4). KWITANSI yang Mengatasnamakan telah terima dari sdr Rudiyanto  Uang Sejumlah Rp 250.000.000,- Untuk pembayaran Tanah yang Terletak di Lingkungan Kelompok Tani 8 B,Kapling 119,No.263,a/n Mistono (Asiboro)di Desa Kuala Gading,Kec.Batang Cenaku,Kab.Inhu. Aur Cina,13 - Oktober 2015.

Adapun keterangan Uang tersebut, adalah uang yg saya kirimkan (Ahmad Marjono, red) Melalui BANK MANDIRI AIR MOLEK ke BANK BRI KILAN a/n Kepin Riyanti istri dari Misno. Mereka berdua bertanggung Jawab sepenuhnya untuk memberikan Kesaksian yg sebenar-benar bila permasalahan ini saya limpahkan secara hukum.

(5). KWITANSI Sudah di Terima  dari Bpk Marjono, Banyak nya Uang Rp 265.000.000,- Untuk Pembayaran Tanah di Lingkungan Kelompok Tani 8 B,Kavling 263,a/n Asiboro yang Terletak di Desa Kuala Gading,07 - 01 - 2016. Bermatrai 6000 Bertanda tangan Rudiyanto.

(6). Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016 Kuala Gading Kav 119. RT. RW, Kuala Gading Batang Cenaku Indragiri Hulu.

(7). Slip Pendapatan Kelompok Tani 08-B, dari KUD- Anggrek  Desa Kuala Gading. Dari Periode bulan Januari 2016 sampai Periode bulan April 2017 terakhir di terima.

(8). KWITANSI,Telah di Terima dari Bpk Marjono,Uang Sejumlah Rp 265.000.000,- Untuk Pembayaran Tanah di Lingkungan Kelompok Tani 8 B,No.Surat Ukur 263/Kuala Gading/2008 ( No.Kapling 119 ),a/n Mistono ( Asiboro )terletak di Desa Kuala Gading,Kec.Batang Cenaku,Inhu,Riau. Sekaligus di terima  segala Dokumen tanah nya. Aur Cina,07 Januari 2016.yang Menerima ibu Jumanah, tanda tangan bermatrai 6000.
Di setujui : Anak Kandung ( Eni Tri Zuniati ).
Di saksikan ;
   1.Misno
   2.Rudi
   3.Parjo

Dalam hal ini, tertunda nya kepengurusan di kantor Desa Kuala Gading maupun di KUD- Anggrek di karenakan Awal nya sdr Rudianto yang akan Mengurus nya, namun pada akhir nya tidak terselesaikan, bahkan ia telah melakukan rangkaian Kebohongan dan memanipulasi data, seperti menggunakan foto cofy Kwitansi yang digunakan untuk menipu dan lainnya.

Berkas asli  sesuai data-data yang ada, masih saya pegang.

Selain itu, dirinya didampingi Edi Ginting, dan Rolimin sempat mendatangi KUD Anggrek. Mereka bertemu dengan Ketua KUD Anggrek, sdr Ragil Ratmono.

Saat itu juga saya pertanyakan atas dasar apa pihak Bank Riau memotong setiap bulannya hasil kebun sawit milik saya yang berada di KT 08-B kavling 119, sedangkan sertifikatnya yang asli masih ditangan saya.

Jawaban sdr Ragil Ratmono, bahwa mereka punya MOU dengan Bank Riau.

Namun anehnya, rekomendasi jaminan yang diberikan oleh KUD- Anggrek kepada Bank Riau sebagai jaminannya adalah SKGR a/n Rudianto dengan luas sekitar 1.3 Ha yang terletak di lokasi desa Talang Perigi, Kecamatan Rakit Kulim. Hal ini tentu saja menjadi catatan besar buat kami.

Jaminan lahan di desa Talang Perigi yang jelas tidak bermitra dengan KUD Anggrek, kok yang dipotong oleh Bank Riau hasil kebun milik saya di KT 08 B yang berada di Kecamatan Batang Cenaku, ini yang menjadi tanda tanya besar. "Demikian beber Ahmad Mujono, Kamis (20/12/2018).

Sementara itu, Arbain Pengurus PPKRI- SATSUS- BN- DPD, Prov. Riau selaku penerima kuasa menjelaskan, bahwa ia sempat menanyakan langsung persoalan ini kepada ibu Jumanah.

Saat di temui dikediaman putrinya di simpang tiga Kilan, Eni Tri Zuniati yang diketahui bekerja sebagai staf pemerintahan di Kecamatan Batang Cenaku, didampingi putrinya ia dengan tegas mengatakan, "tidak pernah membuat pernyataan atau jaminan, dan kuasa untuk memotong uang hasil TBS dikavling 119 yang berada di KT 08-B yang digunakan untuk jaminan pinjaman sdr Rudianto dan Musringatun, apalagi memberikan ijin kepada KUD Anggrek untuk merekomendasikan ke Bank Riau".

Jika saya (Jumanah, red) memberikan ijin dan membubuhkan tanda tangan, berarti surat kavling 119 tersebut sudah berpindah tangan kepada Rudianto maupun KUD Anggrek.

Jumanah menduga tanda tangannya dipalsukan, walaupun saya sudah berumur, namun saya tidak lupa bagaimana bentuk tanda tangan saya yang asli. Terlebih bila menyangkut tanda tangan atau surat- surat penting, tentunya saya berkordinasi terlebih  dulu dengan anak-anak saya, apalagi jarak rumah saya dengan rumah anak saya berhadapan diseberang jalan," tegasnya.

Selain itu persoalan ini juga sudah sempat dimediasi di kantor Desa.

Mediasi langsung ditangani Kades Kuala Gading, Sekdes Kuala Gading, Babinkabtimas Kuala Gading, Arbain, Edi Ginting, Sugeng Riadi dan Kusnen Selaku Ketua KT 08 B.

Kepada Arbain, Kusnen  mengaku ikut bersama Rudianto untuk meminta tanda tangan ke rumah ibu Jumanah. Hal ini sangat kontradiksi sekali dan keterangan sdr Kusnen menambah kecurigaan besar bagi saya,"ungkapnya.

Ditambahkannya, terkait persoalan ini dirinya selaku penerima kuasa sdr Amad Marjono, berharap agar hal ini dapat terselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, apabila masih menemukan jalan buntu dalam mediasi selanjutnya, maka ia segera menyerahkan persoalan ini kepada advokat di lembaganya untuk di laporkan secara hukum,"tegas Arbain.

Sampai berita ini dipublis belum didapat informasi dari Rudianto maupun Musringatun terkait berita ini, diduga keduanya sudah melarikan diri@Liputan: Arsyad. G




Editor : Tis
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top