Dugaan Korupsi,Baju Batik
Abdi Haro, Garang Debalani, Rudi S Tiga Tersangka Korupsi Baju Batik Riau Kembali di Periksa
Jumat 21 November 2014, 01:07 WIB
Poto int. Ilustrasi
PEKANBARU. Riaumadani.com -Tiga tersangka korupsi pengadaan baju batik bagi Pegawai Negeri Sipil [PNS] dilingkungan Pemerintahan Provinsi [Pemprov] Riau, Rabu [19/11/2014] pagi. Menjalani pemeriksaan diruang Pidana Khusus [Pidsus] Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau.
Ketiga tersangka itu adalah Abdi Haro, Kuasa Pengguna Anggaran [KPA], Garang Debalani, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan [PPTK] dan Rudi Simbolon, Direktur CV Karya Persada. Mereka datang memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 Wib. "Kendati sempat mangkir memenuhi panggilan penyidik, hari ini ketiganya memenuhi panggilan penyidik," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH kepada wartawan, Rabu siangnya.
Ini merupakan Panggilan kesekian kalinya, setelah ketiganya sudah dipanggil pada Rabu [12/1/2014] lalu, namun Abdi Haro dan Rudi Simbolon tidak datang. Sedangkan Garang Dibelani hadir, namun tidak didampingi penasehat hukumnya, sehingga pemeriksaan dibatalkan. "Ketiganya diperiksa oleh jaksa penyidik Marel, SH dan pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penuntutan mereka," ujar Mukhzan.
Seperti diketahui, kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan. Kejati Riau juga telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan tentang dugaan penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
Pada kegiatan tersebut ditemukan penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri [HPS] dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut. Baju batik itu hanya terealisasi sebanyak 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Akibatnya, negara [dalam hal ini Pemprov Riau] mengalami kerugian keuangan negara. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **
Ketiga tersangka itu adalah Abdi Haro, Kuasa Pengguna Anggaran [KPA], Garang Debalani, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan [PPTK] dan Rudi Simbolon, Direktur CV Karya Persada. Mereka datang memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 Wib. "Kendati sempat mangkir memenuhi panggilan penyidik, hari ini ketiganya memenuhi panggilan penyidik," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH kepada wartawan, Rabu siangnya.
Ini merupakan Panggilan kesekian kalinya, setelah ketiganya sudah dipanggil pada Rabu [12/1/2014] lalu, namun Abdi Haro dan Rudi Simbolon tidak datang. Sedangkan Garang Dibelani hadir, namun tidak didampingi penasehat hukumnya, sehingga pemeriksaan dibatalkan. "Ketiganya diperiksa oleh jaksa penyidik Marel, SH dan pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penuntutan mereka," ujar Mukhzan.
Seperti diketahui, kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan. Kejati Riau juga telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan tentang dugaan penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
Pada kegiatan tersebut ditemukan penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri [HPS] dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut. Baju batik itu hanya terealisasi sebanyak 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Akibatnya, negara [dalam hal ini Pemprov Riau] mengalami kerugian keuangan negara. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **
Editor | : | TIS_Tt |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem