Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Dugaan Korupsi,Baju Batik
Abdi Haro, Garang Debalani, Rudi S Tiga Tersangka Korupsi Baju Batik Riau Kembali di Periksa
Jumat 21 November 2014, 01:07 WIB
Poto  int. Ilustrasi

PEKANBARU. Riaumadani.com  -Tiga tersangka korupsi pengadaan baju batik bagi Pegawai Negeri Sipil [PNS] dilingkungan Pemerintahan Provinsi [Pemprov] Riau, Rabu [19/11/2014] pagi. Menjalani pemeriksaan diruang Pidana Khusus [Pidsus] Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau.

Ketiga tersangka itu adalah Abdi Haro, Kuasa Pengguna Anggaran [KPA], Garang Debalani, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan [PPTK] dan Rudi Simbolon, Direktur CV Karya Persada. Mereka datang memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 Wib. "Kendati sempat mangkir memenuhi panggilan penyidik, hari ini ketiganya memenuhi panggilan penyidik," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH kepada wartawan, Rabu siangnya.

Ini merupakan Panggilan kesekian kalinya, setelah ketiganya sudah dipanggil pada Rabu [12/1/2014] lalu, namun Abdi Haro dan Rudi Simbolon tidak datang. Sedangkan Garang Dibelani hadir, namun tidak didampingi penasehat hukumnya, sehingga pemeriksaan dibatalkan. "Ketiganya diperiksa oleh jaksa penyidik Marel, SH dan pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penuntutan mereka," ujar Mukhzan.

Seperti diketahui, kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan. Kejati Riau juga telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan tentang dugaan penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.

Pada kegiatan tersebut ditemukan penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri [HPS] dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut. Baju batik itu hanya terealisasi sebanyak 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.

Akibatnya, negara [dalam hal ini Pemprov Riau] mengalami kerugian keuangan negara. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **




Editor : TIS_Tt
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top