Dugaan Korupsi,Baju Batik
			
			Poto  int. Ilustrasi
			
					
										Abdi Haro, Garang Debalani, Rudi S Tiga Tersangka Korupsi Baju Batik Riau Kembali di Periksa
			
        		Jumat 21 November 2014, 01:07 WIB
        
			Poto  int. Ilustrasi
     			PEKANBARU. Riaumadani.com  -Tiga tersangka korupsi pengadaan baju batik bagi Pegawai Negeri Sipil [PNS] dilingkungan Pemerintahan Provinsi [Pemprov] Riau, Rabu [19/11/2014] pagi. Menjalani pemeriksaan diruang Pidana Khusus [Pidsus] Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau.
Ketiga tersangka itu adalah Abdi Haro, Kuasa Pengguna Anggaran [KPA], Garang Debalani, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan [PPTK] dan Rudi Simbolon, Direktur CV Karya Persada. Mereka datang memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 Wib. "Kendati sempat mangkir memenuhi panggilan penyidik, hari ini ketiganya memenuhi panggilan penyidik," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH kepada wartawan, Rabu siangnya.
Ini merupakan Panggilan kesekian kalinya, setelah ketiganya sudah dipanggil pada Rabu [12/1/2014] lalu, namun Abdi Haro dan Rudi Simbolon tidak datang. Sedangkan Garang Dibelani hadir, namun tidak didampingi penasehat hukumnya, sehingga pemeriksaan dibatalkan. "Ketiganya diperiksa oleh jaksa penyidik Marel, SH dan pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penuntutan mereka," ujar Mukhzan.
Seperti diketahui, kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan. Kejati Riau juga telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan tentang dugaan penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
Pada kegiatan tersebut ditemukan penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri [HPS] dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut. Baju batik itu hanya terealisasi sebanyak 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Akibatnya, negara [dalam hal ini Pemprov Riau] mengalami kerugian keuangan negara. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **
     		
Ketiga tersangka itu adalah Abdi Haro, Kuasa Pengguna Anggaran [KPA], Garang Debalani, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan [PPTK] dan Rudi Simbolon, Direktur CV Karya Persada. Mereka datang memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 Wib. "Kendati sempat mangkir memenuhi panggilan penyidik, hari ini ketiganya memenuhi panggilan penyidik," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH kepada wartawan, Rabu siangnya.
Ini merupakan Panggilan kesekian kalinya, setelah ketiganya sudah dipanggil pada Rabu [12/1/2014] lalu, namun Abdi Haro dan Rudi Simbolon tidak datang. Sedangkan Garang Dibelani hadir, namun tidak didampingi penasehat hukumnya, sehingga pemeriksaan dibatalkan. "Ketiganya diperiksa oleh jaksa penyidik Marel, SH dan pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penuntutan mereka," ujar Mukhzan.
Seperti diketahui, kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan. Kejati Riau juga telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan tentang dugaan penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
Pada kegiatan tersebut ditemukan penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri [HPS] dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut. Baju batik itu hanya terealisasi sebanyak 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Akibatnya, negara [dalam hal ini Pemprov Riau] mengalami kerugian keuangan negara. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **
| Editor | : | TIS_Tt | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau