Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
E-KTP
Sesuai Himbauan Mendagri Disdukcapil Rohil Bakal Musnahkan 7.163 KTP
Rabu 19 Desember 2018, 04:44 WIB
Sesuai Himbauan Mendagri Disdukcapil Rohil Bakal Musnahkan 7.163 KTP Elektronik rusak atau invalid.
BAGAN SIAPIAPI. RIAUMADANI. com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), bakal memusnahkan 7.163 KTP Elektronik dan KTP non Elektronik.

Kepala Disdukcapil Rohil Basarudin, menyebutkan, pemusnahan ribuan KTP elektronik tersebut sesuai dengan surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor  470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP Elektronik rusak atau invalid.

"Kemaren, Kamis kita telah memotong , karena awalnya kami di perintahkan untuk memotong sudut kanan atas EKTP yang tidak dipergunakan, belakangan ada surat edaran jadi harus dimusnahkan masing-masing daerah kabupaten," kata Basarudin, dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).

KTP yang akan dimusnahkan lanjutnya, rata-rata merupakan KTP terbitan tahun 2011 hingga 2013 dengan rincian 7.163 keping KTP elektronik serta 193 keping KTP non elektronik.

"Intinya yang dimusnahkan itu ada KTP yang di ganti karena pindah alamat, pertukaran elemen data yang tidak cocok, ada yang mutasi dari luar kota ketempat kita, jadi KTP yang tempat asalnya kita tarik,"paparnya.

Selain itu tambahnya lagi, sesuai dengan surat edaran Kemendagri pemusnahan KTP rusak maupun invalid bertujuan untuk tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kwalitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukn serta menghindari penyalahgunan KTP yang rusak atau invalid.

Sehingga, seluruh Disdukcapil di intruksikan untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing ,melakukan pengecekan terhadap KTP rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 hingga 2013 yang ada di kelurahan kecamatan dan kabupaten dan apabila masih ditmukan KTP el rusak atau invalid agar segera dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar.

"Sore ini juga saya akan melaporkan dulu kepada pak sekda karena surat edaran juga di tujukan kepada pak bupati, jadi kita siapkan berita acaranya sebelum dilakukan pemusnahan, untuk pemusnahan besok kita akan  undang Satpol PP sebagai saksi, pihak Polres juga kabarnya akan hadir meski kita tidak meminta," imbuhnya.(Is/mcr)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top