KAMPAR. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar ringkus 4 anggota jaring" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Narkoba
Tim Opsnal Polsek Tapung Ringkus 4 Anggota Jaringan Narkoba
Selasa 18 Desember 2018, 23:10 WIB
Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar ringkus 4 anggota jaringan narkoba jenis shabu pada Senin malam (17/12) hingga Selasa dinihari (18/12).
KAMPAR. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar ringkus 4 anggota jaringan narkoba jenis shabu pada Senin malam (17/12) hingga Selasa dinihari (18/12).

Pada penangkapan pertama berhasil diamankan 2 tersangka yaitu Ag (17) dan Fi (19) warga Desa Bukit Sembilan Kec. Bangkinang, ke-2 tersangka ini diringkus Polisi di Jalur II  Desa Sibuak Kec. Tapung pada Senin malam (17/12) sekira pukul 21.00 wib.

Awalnya petugas mendapat informasi bahwa ke-2 pemuda ini membawa narkoba jenis shabu, petugas kemudian melakukan pengintaian dan mendapatinya tengah mengendarai sepeda motor di Jalur II Desa Sibuak.

Saat akan ditangkap, salahsatu dari mereka terlihat membuang sesuatu dan setelah di cek ternyata barang yang dibuang itu adalah 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening.

Setelah mengamankan ke-2 pemuda ini, petugas langsung melakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa narkotika itu didapatkan dari SO (37) warga Desa Bukit Sembilan Kec. Bangkinang.

Selanjutnya pada Selasa dinihari (18/12) sekira pukul 01.00 wib tersangka SO berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di SP-V Desa Bukit Sembilan Kec. Bangkinang, dari tersangka ini didapati barang bukti 2 paket shabu dan beberapa peralatan penggunaannya.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan didapat lagi keterangan bahwa narkotika ini berasal dari tersangka HE (26) warga Desa Bukit Payung Kec. Bangkinang.

Petugas kemudian menyuruh SO untuk memesan lagi shabu kepada HE dan memintanya untuk mengantarkan ke rumahnya, tidak berapa lama HE datang ke rumah SO dan langsung disergap oleh petugas yang sudah menantinya.

Dari tersangka HE ini ditemukan 6 paket shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok Dunhill, selanjutkan semua tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SIK didampingi Panit Reskrim Ipda Novris H. Simanjuntak SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Novris bahwa ke-4 tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Dy



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top