Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Perusak Bendera Demokrat
Polresta Pekanbaru Tahan Tiga Tersangka Perusakan Bendera Partai Demokrat
Senin 17 Desember 2018, 23:35 WIB
Polresta Pekanbaru Tahan Tiga Tersangka Perusakan Bendera Partai Demokrat

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang tersangka perusakan baleho dan bendera partai di Pekanbaru. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.

Hal ini diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko, Senin 17 Desember 2018. Dikatakannya, tiga tersangka tersebut yakni HS, yang melakukan perusakan baleho dan bendera Partai Demokrat di Jalan Jenderal Sudirman dan dua tersangka perusakan di daerah Tenayan Raya masing-masing KS dan MW.

"Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya lima tahun dan dapat ditahan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP soal pengrusakan," ujar Kapolda Widodo Eko.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolda, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Penyidikan dilakukan terhadap ketiga tersangka, sementara penyelidikan dilakukan untuk pengembangan siapa yang menyuruh dan lainnya," ujar Kapolda.

Dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut, Kapolda berharap kasus perusakan atribut partai ini menjadi kasus terakhir di Provinsi Riau. Ia berjanji akan menindak tegas para pelaku.*Tis




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top