Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2018
Kuansing Raih Peringkat Ke-7 Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2018 Dari Ombudsman RI
Selasa 11 Desember 2018, 22:34 WIB
Kuansing Raih Peringkat Ke-7 Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2018  Dari Ombudsman RI

Jakarta. RIAUMADANI. com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing mendapatkan penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2018 dari Ombudsman RI dengan kategori tinggi atau di zona hijau dengan nilai 98,73. Capaian prestasi tersebut berdasarkan hasil survey Ombudsman RI terhadap tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-undang No.25 Tahun 2009. Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Kuansing Drs.H.Mursini,M.Si dari Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai di Auditorium TVRI Jakarta, senin (10/12/2018).

Pada tahun ini sebanyak 97 Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia yang masuk zona hijau pelayanan publik. Kabupaten Kuansing meraih peringkat ke-7 Predikat Kepatuhan Tinggi dan masuk zona hijau dari Ombudsman RI.  "Alhamdulilah ini prestasi yang luar biasa, Kuansing raih peringkat 1 Tingkat Provinsi Riau,dan saya sangat mengapresiasi semua kinerja ASN di seluruh OPD yang telah bekerja sesuai dengan regulasi keterbukaan publik dan jauh dari mal administrasi serta pungli," ucap Bupati Kuansing, Mursini, usai menerima penghargaan.

Bupati Mursini juga meminta kepada seluruh ASN yang bekerja di Kabupaten Kuansing agar penghargaan tersebut menjadi motivasi bersama. Ke depan untuk lebih maju lagi dan dapat meningkatkan pelayanan publik yang baik sesuai standar pelayanan, yakni mudah, efektif, cepat, sederhana, transparan dan akuntabel.

"Ini merupakan komitmen saya, dinilai maupun tidak, harus memberikan pelayanan yang terbaik. Karena hal ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, dan pemerintah wajib memberikan sesuai standar regulasi yang ada," ujar Bupati Mursini.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan, kegiatan tersebut merupakan momentum pencanangan untuk memperkuat komitmen negara dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

"Sejak tahun 2013, kita telah melakukan observasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil yang didapat adalah tingkat kepatuhan terhadap pelayanan publik yang dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap pemerintah," tuturnya.

Diingatkannya, hidup di era digital tetapi mental monolog karena ada pikiran bisa mendapatkan keuntungan bagi pribadi tertentu.

“Kita sekarang hidup di era digital, tetapi mental kita mental monolog karena ada pikiran bisa mendapatkan keuntungan bagi pribadi tertentu. Oleh karena itu, saya harap para birokrat untuk dapat meningkatkan pelayanan masyarakat melalui bidang tugas masing-masing dengan pemenuhan standar pelayanan," kata Amzulian Rifai.*(MU/Humas) 




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top