Pemantau Penyelenggara Triaspolitikan Republik Indonesia) Riau Toronaso Zebua, kembali me" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Dugaan Kuasai Lahan
LP2TRI Kembali Desak Penegak Hukum Proses Ketua DPRD Pelalawan
Selasa 11 Desember 2018, 04:55 WIB
Toronaso Zebua,
Pelalawan. RIAUMADANI. com - Aktifis LSM LP2TRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitikan Republik Indonesia) Riau Toronaso Zebua, kembali mendesak penegak hukum, untuk segera proses ketua DPRD Pelalawan Nasarudin SH, MH. 

Beberapa waktu terakhir sejumlah media online dan media cetak, heboh memberitakan dugaan gratifikasi dua orang oknum anggota anggota DPRD Pelalawan yakni Nasarudin SH, MH dan Habibi Hapri SH. Kedua orang itu, diduga telah terima gratifikasi lahan, masing-masing seluas 50 Ha, pemberian masyarakat Desa Pangkalan Tampoi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Masyarakat menyerahkan lahan itu sebagai ucapan terima kasih atas keberhasilan dalam memperjuangkan lahan tanaman kehidupan dari PT. Arara Abadi.

Namun sejauh ini dalam persoalan itu, tampak tidak ada tindak lanjut dari pihak penegak hukum untuk memproses oknum anggota DPRD Pelalawan tersebut. Sehingga Zebua mempertanyakan kinerja penegak hukum baik KPK, juga Kejaksaan terlebih Kepolisian, ucapnya kepada media ini (11/12) di Pangkalan Kerinci melalui selulernya.

Dikatakannya, "seharusnya pihak penegak hukum sudah memproses ketua DPRD Pelalawan, supaya keresahan masyarakat atas hal itu, tidak terus berkepanjangan. Atau ketua DPRD Pelalawan Nasarudin SH, MH, beserta kroninya kebal hukum? Jangan-jangan persoalan itu sengaja didiamkan begitu saja oleh penegak hukum, ini ada apa,"? sesalnya mempertanyakan kinerja penegak hukum.

Sementara kepala Desa Pangkalan Tampoi, telah mengakui bahwa masyarakat telah menyerahkan lahan seluas 50 hektar kepada Nasarudin SH, MH, dan 50 hektar kepada Habibi Hapri SH. Lahan itu diserahkan sebagai ucapan terima kasih atas imbalan jasa telah membantu memperjuangkan lahan tanaman kehidupan bagi masyarakat Pangkalan Tampoi dari PT. Arara Abadi, sebut Zebua.

Maka penegak hukum, baik KPK, maupun Kejaksaan dan Kepolisian, kita desak segera mengusut masalah ini sampai tuntas, supaya terang benderang. 

Indikasi gratifikasi dua orang oknum anggota DPRD Pelalawan ini terungkap, atas pengakuan masyarakat dan kepala Desa Pangkalam Tampoi, Rogaya.

Sejak tahun 2015 masyarakat Pangkalan Tampoi memperjuangkan pelepasan lahan tanaman kehidupan dari hutan tanaman industri (HTI) PT. Arara Abadi. Hingga masyarakat Desa Pangkalan Tampoi melaporkan hal itu kepada anggota DPRD Pelalawan.

Atas bantuan dua orang anggota DPRD Pelalawan itu, PT. Arara Abadi, memberikan lahan HTI kepada masyarakat Pangkalan Tampoi sebagai peruntukkan lahan tanaman kehidupan seluas 1200 hektar, ikut kebun-kebun milik masyarakat dan perkampungan.

Setelah semuanya klear, kedua anggota DPRD itu meminta bagian lahan itu dari pihak perusahaan. Sehingga dari lahan yang ada seluas 800 hektar, masyarakat membuat berita acara pelepasan seluas 150 hektar. Seluas 50 hektar untuk Nasarudin (ketua DPRD Pelalawan), 50 hektar untuk Habibi Hapri (ketua komisi II DPRD Pelalawan), dan 50 hektar dibagi-bagikan kepada tim masyarakat yang memperjuangkan lahan tersebut. 

Karena telah diberikan lahan seluas 50 hektar, pak Nasarudin memberikan kompensasi kepada masyatakat Pangkalan Tampoi sebesar Rp 150 juta, ujar Rogaya.

Disisi lain, Anto mantan kepala Desa Tampoi mengaku bahwa kedua oknum anggota DPRD itu, telah menguasai lahan tersebut, dan telah ditanami kelapa sawit. Namun lahan itu dikuasai atas nama keluarga mereka. Yaitu lahan milik Nasarudin diatasnamakan dengan Sawal warga SP 5, Desa Rawang Sari. Sedangkan lahan yang dikuasai oleh Habibi Hapri diatasnamakan dengan abang kandungnya Ardon.

Logikanya orang yang bernama Sawal dan Ardon itu warga desa lain yang berjauhan dari desa Pangkalan Tampoi. Bagaimana bisa menguasai lahan pelepasan dari PT. Arara Abadi untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat Pangkalan Tampoi, tanpa alasan yang jelas. Setidaknya ada jual beli antara masyarakat Pangakalan Tampoi dengan kedua orang itu, ujar Anto mempertanyakan.

Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin SH, MH, langsung emosi saat masalah itu dikonfirmasi media ini. Dia membantah telah menguasai lahan tersebut, dan tidak mengakui telah memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta bagi masyarakat. Laporkan sajalah, kita sama-sama hidup di Pelalawan ini. Beritakanlah kalau mau hidup di Pelalawan ini, ujarnya sangat arogan.

Sedangkan Habibi yang dikonfirmasi media ini melalui aplikasi WA menjawab, "saya tegaskan dan saya bantah kalau Bapak menyebut nama saya." Kata dia  

Habibi menambahkan."Saya tidak ada menguasai lahan di Desa Pangkalan Tampoi. Lahan itu sepenuhnya hak desa, kalau desa menjual atau menyerahkan dan sebagainya untuk pembangunan, itu sepenuhnya hak desa, "jawabnya. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top