Siak hulu. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar ringkus enam pelaku Narkoba kemarin sore (Kamis 6/12)" />
Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Narkoba
Enam Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu di Tiga Lokasi
Jumat 07 Desember 2018, 22:29 WIB
Enam tersangka pelaku Narkoba diringkus Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar kemarin sore (Kamis 6/12),
Siak hulu. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar ringkus enam pelaku Narkoba kemarin sore (Kamis 6/12), empat orang diantaranya ditangkap saat berpesta shabu disebuah rumah di Jalan Sekolah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar. 

Ke-4 pelaku yang ditangkap aparat Kepolisian saat tengah berpesta narkoba ini adalah RB (Lk 21) warga Jl. Kubang Jaya Siak Hulu, VK (Lk 22) warga Jalan Sepakat Pekanbaru, AN (Lk 24) warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu dan YD (Lk 20) juga warga Kubang Jaya Siak Hulu. 

Dari ke-4 pemuda ini didapati sejumlah barang bukti antara lain 2 paket shabu, sebuah bong dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. 

Usai mengamankan para pelaku ini petugas langsung melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa narkotika ini diperoleh dari NF (Pr 35) seorang ibu rumah tangga warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu, tanpa buang waktu petugas berhasil menangkapnya saat berada dirumahnya. 

Dari NF didapat lagi keterangan bahwa narkotika itu dibeli dari IR (Pr 40) warga Jl. Purwodadi Kota Pekanbaru, tidak berapa lama tersangka inipun berhasil diciduk dirumahnya. 

Selanjutnya ke-6 tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Arvin Hariyadi SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 6 pelaku narkoba ini. 

Disampaikan Kapolsek bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salahsatu rumah di Desa Kubang Jaya Siak Hulu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Atas informasi ini, Kapolsek kemudian memerintahkan Panit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus ke-6 pelaku narkoba ini di tiga lokasi. 

Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top