Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
KIA
Tahun 2019, Disdukcapil Pelalawan Terbitkan Kartu Identitas Anak
Kamis 06 Desember 2018, 22:39 WIB
Suasana Kantor Disdukcapel Pelalawan dalam melayani masyarakat mengurus EKTP

Pangkalan Kerinci. RIAUMADANI. com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan pada awal tahun 2019 mendatang akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA diberikan kepada anak dimulai dari usia nol hingga 17 tahun minus satu (Kurang satu hari genap 17 tahun,red) untuk kepentingan dan perlindungan hak setiap anak di Kabupaten Pelalawan sebagai warga Negara Indonesia.

Informasi ini dibeberkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Nifto Anin melalui Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pelalawan Joni Naidi SSos, Selasa (4/12) di Pangkalankerinci. Katanya, syarat utama pembuatan KIA ini adalah Akte kelahiran. Sehingga dengan adanya penerbitan KIA ini nantinya, maka tentu akan berdampak meningkatkan cakupan kepemilikan akte kelahiran anak di Kabupaten Pelalawan.

" Insya Allah pada awal tahun 2019 mendatang, kita akan menertibkan kartu identitas anak di Kabupaten Pelalawan. Dimana hingga saat ini, tercatat jumlah anak berusia 0-17 di Kabupaten sebanyak 136 ribu anak yang tersebar di 12 kecamatan. Sedangkan penertiban KIA ini, akan mulai dilakukan di kecamatan Pangkalan Kerinci sebagai pilot project yang kemudian akan dilanjutkan di 11 kecamatan lainnya di Kabupaten Pelalawan," ujarnya.

Sambung Joni, KIA yang akan dimiliki oleh setiap anak Indonesia menjadi tanda pengenal atau sebagai bukti diri yang sah bagi anak. Dan KIA ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sedangkan dasar pertimbangan penerbitan KIA, pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan adminstrasi kependudukan. Sedangkan Penerbitan kartu identitas anak ini, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.

" Dan pemerintah tentunya berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh WNI yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstituonal warga negara. Sedangkan pemberian KIA, juga akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Sehingga anak Indonesia termasuk di anak-anak di Kabupaten Pelalawan bisa memiliki perlindungan hukum serta ikut mengambil bagian secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Untuk itu, dengan adanya upaya yang kita lakukan guna mendukung program Pemerintah Pusat ini, maka kita berharap penerbitan KIA  di Negeri Seiya Sekata ini nantinya, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala," pungkasnya. (Tis/mcr) 




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top