KIA
Suasana Kantor Disdukcapel Pelalawan dalam melayani masyarakat mengurus EKTP
Tahun 2019, Disdukcapil Pelalawan Terbitkan Kartu Identitas Anak
Kamis 06 Desember 2018, 22:39 WIB
Suasana Kantor Disdukcapel Pelalawan dalam melayani masyarakat mengurus EKTP
Pangkalan Kerinci. RIAUMADANI. com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan pada awal tahun 2019 mendatang akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA diberikan kepada anak dimulai dari usia nol hingga 17 tahun minus satu (Kurang satu hari genap 17 tahun,red) untuk kepentingan dan perlindungan hak setiap anak di Kabupaten Pelalawan sebagai warga Negara Indonesia.
Informasi ini dibeberkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Nifto Anin melalui Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pelalawan Joni Naidi SSos, Selasa (4/12) di Pangkalankerinci. Katanya, syarat utama pembuatan KIA ini adalah Akte kelahiran. Sehingga dengan adanya penerbitan KIA ini nantinya, maka tentu akan berdampak meningkatkan cakupan kepemilikan akte kelahiran anak di Kabupaten Pelalawan.
" Insya Allah pada awal tahun 2019 mendatang, kita akan menertibkan kartu identitas anak di Kabupaten Pelalawan. Dimana hingga saat ini, tercatat jumlah anak berusia 0-17 di Kabupaten sebanyak 136 ribu anak yang tersebar di 12 kecamatan. Sedangkan penertiban KIA ini, akan mulai dilakukan di kecamatan Pangkalan Kerinci sebagai pilot project yang kemudian akan dilanjutkan di 11 kecamatan lainnya di Kabupaten Pelalawan," ujarnya.
Sambung Joni, KIA yang akan dimiliki oleh setiap anak Indonesia menjadi tanda pengenal atau sebagai bukti diri yang sah bagi anak. Dan KIA ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sedangkan dasar pertimbangan penerbitan KIA, pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan adminstrasi kependudukan. Sedangkan Penerbitan kartu identitas anak ini, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.
" Dan pemerintah tentunya berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh WNI yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstituonal warga negara. Sedangkan pemberian KIA, juga akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Sehingga anak Indonesia termasuk di anak-anak di Kabupaten Pelalawan bisa memiliki perlindungan hukum serta ikut mengambil bagian secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Untuk itu, dengan adanya upaya yang kita lakukan guna mendukung program Pemerintah Pusat ini, maka kita berharap penerbitan KIA di Negeri Seiya Sekata ini nantinya, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala," pungkasnya. (Tis/mcr)
Informasi ini dibeberkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Nifto Anin melalui Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pelalawan Joni Naidi SSos, Selasa (4/12) di Pangkalankerinci. Katanya, syarat utama pembuatan KIA ini adalah Akte kelahiran. Sehingga dengan adanya penerbitan KIA ini nantinya, maka tentu akan berdampak meningkatkan cakupan kepemilikan akte kelahiran anak di Kabupaten Pelalawan.
" Insya Allah pada awal tahun 2019 mendatang, kita akan menertibkan kartu identitas anak di Kabupaten Pelalawan. Dimana hingga saat ini, tercatat jumlah anak berusia 0-17 di Kabupaten sebanyak 136 ribu anak yang tersebar di 12 kecamatan. Sedangkan penertiban KIA ini, akan mulai dilakukan di kecamatan Pangkalan Kerinci sebagai pilot project yang kemudian akan dilanjutkan di 11 kecamatan lainnya di Kabupaten Pelalawan," ujarnya.
Sambung Joni, KIA yang akan dimiliki oleh setiap anak Indonesia menjadi tanda pengenal atau sebagai bukti diri yang sah bagi anak. Dan KIA ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sedangkan dasar pertimbangan penerbitan KIA, pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan adminstrasi kependudukan. Sedangkan Penerbitan kartu identitas anak ini, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.
" Dan pemerintah tentunya berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh WNI yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstituonal warga negara. Sedangkan pemberian KIA, juga akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Sehingga anak Indonesia termasuk di anak-anak di Kabupaten Pelalawan bisa memiliki perlindungan hukum serta ikut mengambil bagian secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Untuk itu, dengan adanya upaya yang kita lakukan guna mendukung program Pemerintah Pusat ini, maka kita berharap penerbitan KIA di Negeri Seiya Sekata ini nantinya, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala," pungkasnya. (Tis/mcr)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau