Jakarta. RIAUMADANI. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Dugaan Korupsi
Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tahan Mantan Kadis PU, M. Nasir dan PPK Hobby Siregar
Kamis 06 Desember 2018, 00:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis. 

Jakarta. RIAUMADANI. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis. 

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"KPK melalukan penahanan 20 hari pertama terhadap 2 tersangka di kasus Bengkalis. MNS (Muhammad Nasir) ditahan di Guntur, dan HOS (Hobby Siregar) ditahan di Rutan Salemba," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (5/12/2018).

Terkait kasus ini, KPK ‎telah mencegah Bupati Bengkalis Amril Mukminin bepergian ke luar negeri sejak tanggal 13 September 2018 selama 6 bulan ke depan.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga secara sah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp80 miliar.

KPK menyangka keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.*Rls
Sumber: Liputan6.com



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top