Salo. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang " />
Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
Narkoba
Diduga Sebagai Pengedar Shabu, Warga Salo ini Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
Rabu 05 Desember 2018, 14:04 WIB
Tersangka dan barang bukti
Salo. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis shabu di Dusun Salo Baru Desa Ganting Kec. Salo pada Selasa siang (4/12/2018).

Tersangka kasus narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah RS alias IK (Lk 19) warga Salo Baru Desa Ganting Kec. Salo Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 2 buah mancis, sebuah gunting dan sebuah sendok shabu dari pipet plastik. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (4/12/2018) sekira pukul 12.30 Wib, saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sdr. RS alias IK sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Ganting Kec. Salo.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RS alias IK dirumahnya

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket narkotika jenis shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. 

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka RS alias IK telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dy



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top