Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk masyarakat.
Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Pemkab Siak Pertahankan WTP 15 Tahun Berturut-turut, Bupati Afni beri Apresiasi Kepada Seluruh Jajaran OPD    ●   
  • 4.090 Pelamar Padati Bursa Pekanbaru Job Fair 2026, Ini Sektor yang Paling Diburu   ●   
  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
LBH
LAM Pekanbaru Bentuk Pusat Kajian Lembaga Bantuan Hukum
Rabu 05 Desember 2018, 00:43 WIB
Poto bersama Ketua DPH LAM Pekanbaru Yose Saputra
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk masyarakat.

Dr. Irfan Comel SH MH ditunjuk untuk melakukan Pembentukan Pusat Kajian LBH yang nantinya berguna bagi masyarakat Melayu Pekanbaru.

Ketua DPH LAM Pekanbaru Yose Saputra mengatakan, LBH tersebut akan membantu penyelesaian kasus-kasus hukum bagi anggota LAM Pekanbaru maupun masyarakat Pekanbaru secara umum.

"Badan ini nantinya akan membantu penyelesaian kasus-kasus hukum yang ada diantaranya hukum pidana, perdata, hukum Islam dan hukum adat dan tanah ulayat bagi seluruh anggota dan LAM Riau dan masyarakat Kota pekanbaru yang membutuhkan," kata Yose, Selasa (4/12/2018).

Selanjutnya, Yose mengatakan pembentukan LBH tersebut didasari oleh keinginan LAMR Pekanbaru yang senantiasa menempatkan diri untuk menjadi penengah atas apa-apa hal yang terjadi di masyarakat Melayu Pekanbaru.(**)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top