

Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Empat orang diduga pengedar Narkoba digerebek di perumahan mewah, Rabu (28/11/2018).
Keempat tersangka yang diamankan, berinisial ZAT, warga Bengkalis, HM (26), juga warga Bengkalis, IK (29), warga Bangkinang dan MT (27), warga Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Seluruhnya mengaku tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Awalnya, pada Rabu (28/11/2018), anggota Opsnal Polsek Limapuluh mendapat informasi dari masyarakat, adanya warga Bengkalis sering melakukan transaksi narkotika di Pekanbaru. Tepatnya di perumahan mewah Villa Baliview Luxury Kelurahan Putri Indah Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan. Penyelidikan juga dilakukan bersama Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, di-back up Direktorat Narkoba Polda Riau, dengan cara undercover atau penyamaran.
Lalu tim berkoordinasi dengan pengelola perumahan dan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan rumah. Dari penggeledahan, berhasil diamankan 4 orang pelaku dan barang bukti narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 bungkus besar teh Chines Pin Lie diduga narkotika sabu-sabu, 1 bungkus plastik warna hitam berbentuk panjang diduga narkotik sabu-sabu, 5 bungus plastik ukuran sedang yang diduga sabu, 30 bungkus diduga inex atau ekstasi, masing-masing berisikan 100 butir total 3.000 butir warna pink tanpa merek, 4 Hp android milik masing-masing pelaku.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Limapuluh untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH, diwakili Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang SIK, dalam konferensi pers penangkapan pengedar narkotika, Senin (3/12/2018).
Kapolsek Limapuluh didampingi Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim SE. Hadir dalam konferensi pers, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Burhia Dianda.
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga menyebutkan bahwa para pelaku telah dua kali melakukan transaksi Narkoba, dengan upah sebesar Rp20 juta per sekali transaksi pengantaran.
Pak Haji, panggilan akrab Kapolsek Limapuluh ini menambahkan bahwa pelaku tindak pidana Narkoba ini beraksi secara berkelompok. Rencananya, Narkoba akan dipasarkan di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya.
Narkoba sabu seberat 1,5 Kg dan ekstasi 3.000 butir yang didapat bersama para tersangka, dibawa dari Bengkalis ke Pekanbaru. Diduga berasal dari Malaysia, masuk melalui jalur tikus yang ada di wilayah Bengkalis.
Di tempat terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba. (FB)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |





01
02
03
04
05



