P2TPA Rohul Terbentuk
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TPA) kini sudah terbentuk dibawah naungan Dinas Sosial Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),
P2TPA Rohul Hadir Dampingi Persoalan Anak dan Perempuan
Minggu 02 Desember 2018, 22:42 WIB
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TPA) kini sudah terbentuk dibawah naungan Dinas Sosial Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),
Pasir Pengaraian. RIAUMADANI. com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) kini sudah terbentuk dibawah naungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang mana fungsinya sebagai pendamping persoalan anak dan perempuan dengan cepat dan tepat.
Jadi, bagi masyarakat di 16 kecamatan bisa memanfaatkan keberadaan P2TPA jika ada permasalahan berkaitan dengan perempuan dan anak. "Jadi hari ini kita sengaja mengundang camat, Perwakilan Tokoh Masyarakat, PKK Kecamatan, Pengurus Forum Anak Kecamatan dan Kabupaten serta Organisasi Wanita di Rohul, untuk menginformasikan kepada masyarakat akan adanya pelayanan P2TPA di daerah ini," sebut April Liyadi SE MSi Sekretaris Dinsos P3A Rohul, Jumat kemarin.
Menurutnya, keberadaan P2TP2A dibawah koordinasi Dinsos P3A Rohul. Dimana sosialisasi tersebut, memberikan pengetahuan kepada seluruh peserta, agar dapat mengetahui kondisi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan serta kebutuhannya.
‘’P2TPA Rohul siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam membantu penyelesaian permasalahan perempuan dan anak secara cepat dan tepat,’’ tuturnya.
April mengatakan, peran P2TPA Rohul dapat melindungi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat.
‘’Kita berharap, jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan P2TP2A, untuk dapat datang ke Kantor Dinsos P3A Rohul, untuk pendampingan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ katanya.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, mengamanatkan, program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, terutama terkait dengan pelaksanaan pelayanan dasar.
Berdasarkan PP tersebut, setiap pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak melalui lembaga pelayanan terpadu seperti P2TP2A atau lembaga sejenisnya. Rls
Jadi, bagi masyarakat di 16 kecamatan bisa memanfaatkan keberadaan P2TPA jika ada permasalahan berkaitan dengan perempuan dan anak. "Jadi hari ini kita sengaja mengundang camat, Perwakilan Tokoh Masyarakat, PKK Kecamatan, Pengurus Forum Anak Kecamatan dan Kabupaten serta Organisasi Wanita di Rohul, untuk menginformasikan kepada masyarakat akan adanya pelayanan P2TPA di daerah ini," sebut April Liyadi SE MSi Sekretaris Dinsos P3A Rohul, Jumat kemarin.
Menurutnya, keberadaan P2TP2A dibawah koordinasi Dinsos P3A Rohul. Dimana sosialisasi tersebut, memberikan pengetahuan kepada seluruh peserta, agar dapat mengetahui kondisi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan serta kebutuhannya.
‘’P2TPA Rohul siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam membantu penyelesaian permasalahan perempuan dan anak secara cepat dan tepat,’’ tuturnya.
April mengatakan, peran P2TPA Rohul dapat melindungi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat.
‘’Kita berharap, jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan P2TP2A, untuk dapat datang ke Kantor Dinsos P3A Rohul, untuk pendampingan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ katanya.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, mengamanatkan, program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, terutama terkait dengan pelaksanaan pelayanan dasar.
Berdasarkan PP tersebut, setiap pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak melalui lembaga pelayanan terpadu seperti P2TP2A atau lembaga sejenisnya. Rls
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau