Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
P2TPA Rohul Terbentuk
P2TPA Rohul Hadir Dampingi Persoalan Anak dan Perempuan
Minggu 02 Desember 2018, 22:42 WIB
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) kini sudah terbentuk dibawah naungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),
Pasir Pengaraian. RIAUMADANI. com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) kini sudah terbentuk dibawah naungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang mana fungsinya sebagai pendamping persoalan anak dan perempuan dengan cepat dan tepat.

Jadi, bagi masyarakat di 16 kecamatan bisa memanfaatkan keberadaan P2TPA jika ada permasalahan berkaitan dengan perempuan dan anak. "Jadi hari ini kita sengaja mengundang camat, Perwakilan Tokoh Masyarakat, PKK Kecamatan, Pengurus Forum Anak Kecamatan dan Kabupaten serta Organisasi Wanita di Rohul, untuk menginformasikan kepada masyarakat akan adanya pelayanan P2TPA di daerah ini," sebut April Liyadi SE MSi Sekretaris Dinsos P3A Rohul, Jumat kemarin.

Menurutnya, keberadaan P2TP2A dibawah koordinasi Dinsos P3A Rohul. Dimana sosialisasi tersebut, memberikan pengetahuan kepada seluruh peserta, agar dapat mengetahui kondisi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan serta kebutuhannya.

‘’P2TPA Rohul siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam membantu penyelesaian permasalahan perempuan dan anak secara cepat dan tepat,’’ tuturnya.
       
April mengatakan, peran P2TPA Rohul dapat melindungi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat.

‘’Kita berharap, jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan P2TP2A, untuk dapat datang ke Kantor Dinsos P3A Rohul, untuk pendampingan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ katanya.
       
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, mengamanatkan, program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, terutama terkait dengan pelaksanaan pelayanan dasar.
      
Berdasarkan PP tersebut, setiap pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak melalui lembaga pelayanan terpadu seperti P2TP2A atau lembaga sejenisnya. Rls




Editor : Tis
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top