P2TPA Rohul Terbentuk
			
			Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak 
(P2TPA) kini sudah terbentuk dibawah naungan Dinas Sosial Pemberdayaan 
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),
			
					
										P2TPA Rohul Hadir Dampingi Persoalan Anak dan Perempuan
			
        		Minggu 02 Desember 2018, 22:42 WIB
        
			Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak 
(P2TPA) kini sudah terbentuk dibawah naungan Dinas Sosial Pemberdayaan 
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),
     			Pasir Pengaraian. RIAUMADANI. com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) kini sudah terbentuk dibawah naungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang mana fungsinya sebagai pendamping persoalan anak dan perempuan dengan cepat dan tepat.
Jadi, bagi masyarakat di 16 kecamatan bisa memanfaatkan keberadaan P2TPA jika ada permasalahan berkaitan dengan perempuan dan anak. "Jadi hari ini kita sengaja mengundang camat, Perwakilan Tokoh Masyarakat, PKK Kecamatan, Pengurus Forum Anak Kecamatan dan Kabupaten serta Organisasi Wanita di Rohul, untuk menginformasikan kepada masyarakat akan adanya pelayanan P2TPA di daerah ini," sebut April Liyadi SE MSi Sekretaris Dinsos P3A Rohul, Jumat kemarin.
Menurutnya, keberadaan P2TP2A dibawah koordinasi Dinsos P3A Rohul. Dimana sosialisasi tersebut, memberikan pengetahuan kepada seluruh peserta, agar dapat mengetahui kondisi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan serta kebutuhannya.
‘’P2TPA Rohul siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam membantu penyelesaian permasalahan perempuan dan anak secara cepat dan tepat,’’ tuturnya.
        
April mengatakan, peran P2TPA Rohul dapat melindungi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat.
‘’Kita berharap, jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan P2TP2A, untuk dapat datang ke Kantor Dinsos P3A Rohul, untuk pendampingan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ katanya.
        
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, mengamanatkan, program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, terutama terkait dengan pelaksanaan pelayanan dasar.
       
Berdasarkan PP tersebut, setiap pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak melalui lembaga pelayanan terpadu seperti P2TP2A atau lembaga sejenisnya. Rls
     		
Jadi, bagi masyarakat di 16 kecamatan bisa memanfaatkan keberadaan P2TPA jika ada permasalahan berkaitan dengan perempuan dan anak. "Jadi hari ini kita sengaja mengundang camat, Perwakilan Tokoh Masyarakat, PKK Kecamatan, Pengurus Forum Anak Kecamatan dan Kabupaten serta Organisasi Wanita di Rohul, untuk menginformasikan kepada masyarakat akan adanya pelayanan P2TPA di daerah ini," sebut April Liyadi SE MSi Sekretaris Dinsos P3A Rohul, Jumat kemarin.
Menurutnya, keberadaan P2TP2A dibawah koordinasi Dinsos P3A Rohul. Dimana sosialisasi tersebut, memberikan pengetahuan kepada seluruh peserta, agar dapat mengetahui kondisi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan serta kebutuhannya.
‘’P2TPA Rohul siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam membantu penyelesaian permasalahan perempuan dan anak secara cepat dan tepat,’’ tuturnya.
April mengatakan, peran P2TPA Rohul dapat melindungi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat.
‘’Kita berharap, jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan P2TP2A, untuk dapat datang ke Kantor Dinsos P3A Rohul, untuk pendampingan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ katanya.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, mengamanatkan, program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, terutama terkait dengan pelaksanaan pelayanan dasar.
Berdasarkan PP tersebut, setiap pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak melalui lembaga pelayanan terpadu seperti P2TP2A atau lembaga sejenisnya. Rls
| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Rohul | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau