P2TPA Rohul Terbentuk
P2TPA Rohul Hadir Dampingi Persoalan Anak dan Perempuan
Minggu 02 Desember 2018, 22:42 WIB
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TPA) kini sudah terbentuk dibawah naungan Dinas Sosial Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),
Pasir Pengaraian. RIAUMADANI. com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) kini sudah terbentuk dibawah naungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang mana fungsinya sebagai pendamping persoalan anak dan perempuan dengan cepat dan tepat.
Jadi, bagi masyarakat di 16 kecamatan bisa memanfaatkan keberadaan P2TPA jika ada permasalahan berkaitan dengan perempuan dan anak. "Jadi hari ini kita sengaja mengundang camat, Perwakilan Tokoh Masyarakat, PKK Kecamatan, Pengurus Forum Anak Kecamatan dan Kabupaten serta Organisasi Wanita di Rohul, untuk menginformasikan kepada masyarakat akan adanya pelayanan P2TPA di daerah ini," sebut April Liyadi SE MSi Sekretaris Dinsos P3A Rohul, Jumat kemarin.
Menurutnya, keberadaan P2TP2A dibawah koordinasi Dinsos P3A Rohul. Dimana sosialisasi tersebut, memberikan pengetahuan kepada seluruh peserta, agar dapat mengetahui kondisi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan serta kebutuhannya.
‘’P2TPA Rohul siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam membantu penyelesaian permasalahan perempuan dan anak secara cepat dan tepat,’’ tuturnya.
April mengatakan, peran P2TPA Rohul dapat melindungi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat.
‘’Kita berharap, jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan P2TP2A, untuk dapat datang ke Kantor Dinsos P3A Rohul, untuk pendampingan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ katanya.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, mengamanatkan, program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, terutama terkait dengan pelaksanaan pelayanan dasar.
Berdasarkan PP tersebut, setiap pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak melalui lembaga pelayanan terpadu seperti P2TP2A atau lembaga sejenisnya. Rls
Jadi, bagi masyarakat di 16 kecamatan bisa memanfaatkan keberadaan P2TPA jika ada permasalahan berkaitan dengan perempuan dan anak. "Jadi hari ini kita sengaja mengundang camat, Perwakilan Tokoh Masyarakat, PKK Kecamatan, Pengurus Forum Anak Kecamatan dan Kabupaten serta Organisasi Wanita di Rohul, untuk menginformasikan kepada masyarakat akan adanya pelayanan P2TPA di daerah ini," sebut April Liyadi SE MSi Sekretaris Dinsos P3A Rohul, Jumat kemarin.
Menurutnya, keberadaan P2TP2A dibawah koordinasi Dinsos P3A Rohul. Dimana sosialisasi tersebut, memberikan pengetahuan kepada seluruh peserta, agar dapat mengetahui kondisi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan serta kebutuhannya.
‘’P2TPA Rohul siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam membantu penyelesaian permasalahan perempuan dan anak secara cepat dan tepat,’’ tuturnya.
April mengatakan, peran P2TPA Rohul dapat melindungi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat.
‘’Kita berharap, jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan P2TP2A, untuk dapat datang ke Kantor Dinsos P3A Rohul, untuk pendampingan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ katanya.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, mengamanatkan, program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, terutama terkait dengan pelaksanaan pelayanan dasar.
Berdasarkan PP tersebut, setiap pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak melalui lembaga pelayanan terpadu seperti P2TP2A atau lembaga sejenisnya. Rls
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem