Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
OTT SABER PUNGLI
Tim Saber Pungli Polda Riau OTT Oknum Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru
Kamis 29 November 2018, 22:37 WIB
Tersangka RM (37), oknum Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru,
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Tim Satgas Saber Pungli dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku inisial RM (37),  oknum Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Rabu (28/11/2018) pukul 14.30 Wib.

Dari tangannya, petugas mememukan uang tunai sebesar Rp10 juta, diduga hasil memeras korban. Modus pelaku dengan meminta uang kepada korban yang ingin mengurus Surat Tanah (SKT dan SKGR).

"Benar, kita melakukan OTT terhadap oknum Lurah Sidomulyo Barat inisial RM, diduga memintai uang untuk pengurusan SKT dan SKGR," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Kamis (29/11/2018).

Korban yang bernama Sabar melaporkan kejadian yang menimpanya kepada petugas. Setelah dilakukan pengintaian petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu berada di  warung kopi (Warkop) Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.

"Setelah kita tangkap dan diperiksa, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan pelaku di dalam jok motor dinas plat merah merk Honda Supra. Diduga milik korban," sambung Sunarto.

Selain itu, terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sementara dan ditemukan lagi uang hasil kejahatan sebelumnya, pelaku juga pernah memintai uang korban lainnya sebesar Rp23 juta untuk pengurusan surat tanah.

"Sebelumnya pelaku ini pernah meminta uang kepada korbannya yang lain sebesar Rp25 juta, tapi dikasih korban hanya Rp23 juta untuk mengurus surat tanah juga. Ini keterangan dari pelaku setelah pemeriksaan kita," beber Sunarto.

Saat ini pelaku dan barang bukti uang tunai telah dibawa ke kantor Polda Riau untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku ini telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Terhadap pelaku kita tahan di kantor Polda Riau selama 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut," singkat Sunarto




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top