OTT SABER PUNGLI
Tersangka RM (37), oknum Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru,
Tim Saber Pungli Polda Riau OTT Oknum Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru
Kamis 29 November 2018, 22:37 WIB
Tersangka RM (37), oknum Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru,
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Tim Satgas Saber Pungli dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku inisial RM (37), oknum Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Rabu (28/11/2018) pukul 14.30 Wib.
Dari tangannya, petugas mememukan uang tunai sebesar Rp10 juta, diduga hasil memeras korban. Modus pelaku dengan meminta uang kepada korban yang ingin mengurus Surat Tanah (SKT dan SKGR).
"Benar, kita melakukan OTT terhadap oknum Lurah Sidomulyo Barat inisial RM, diduga memintai uang untuk pengurusan SKT dan SKGR," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Kamis (29/11/2018).
Korban yang bernama Sabar melaporkan kejadian yang menimpanya kepada petugas. Setelah dilakukan pengintaian petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu berada di warung kopi (Warkop) Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.
"Setelah kita tangkap dan diperiksa, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan pelaku di dalam jok motor dinas plat merah merk Honda Supra. Diduga milik korban," sambung Sunarto.
Selain itu, terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sementara dan ditemukan lagi uang hasil kejahatan sebelumnya, pelaku juga pernah memintai uang korban lainnya sebesar Rp23 juta untuk pengurusan surat tanah.
"Sebelumnya pelaku ini pernah meminta uang kepada korbannya yang lain sebesar Rp25 juta, tapi dikasih korban hanya Rp23 juta untuk mengurus surat tanah juga. Ini keterangan dari pelaku setelah pemeriksaan kita," beber Sunarto.
Saat ini pelaku dan barang bukti uang tunai telah dibawa ke kantor Polda Riau untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku ini telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Terhadap pelaku kita tahan di kantor Polda Riau selama 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut," singkat Sunarto
Dari tangannya, petugas mememukan uang tunai sebesar Rp10 juta, diduga hasil memeras korban. Modus pelaku dengan meminta uang kepada korban yang ingin mengurus Surat Tanah (SKT dan SKGR).
"Benar, kita melakukan OTT terhadap oknum Lurah Sidomulyo Barat inisial RM, diduga memintai uang untuk pengurusan SKT dan SKGR," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Kamis (29/11/2018).
Korban yang bernama Sabar melaporkan kejadian yang menimpanya kepada petugas. Setelah dilakukan pengintaian petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu berada di warung kopi (Warkop) Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.
"Setelah kita tangkap dan diperiksa, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan pelaku di dalam jok motor dinas plat merah merk Honda Supra. Diduga milik korban," sambung Sunarto.
Selain itu, terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sementara dan ditemukan lagi uang hasil kejahatan sebelumnya, pelaku juga pernah memintai uang korban lainnya sebesar Rp23 juta untuk pengurusan surat tanah.
"Sebelumnya pelaku ini pernah meminta uang kepada korbannya yang lain sebesar Rp25 juta, tapi dikasih korban hanya Rp23 juta untuk mengurus surat tanah juga. Ini keterangan dari pelaku setelah pemeriksaan kita," beber Sunarto.
Saat ini pelaku dan barang bukti uang tunai telah dibawa ke kantor Polda Riau untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku ini telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Terhadap pelaku kita tahan di kantor Polda Riau selama 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut," singkat Sunarto
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham