
TV Kabel
Poto Ilustrasi
Mengecewakan Konsumen dan Tak Ada Kontribusi bagi PAD, Pemko Diminta HentikanTV Kabel di Pekanbaru
Kamis 29 November 2018, 22:28 WIB

Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Jeleknya pelayanan perusahaan penyedia layanan siaran televisi atau akrab dikenal perusahaan TV Kabel di Pekanbaru dikeluhkan oleh masyarakat. Seperti halnya layanan TV kabel DMJ TV Pekanbaru yang dinilai oleh masyarakat Kecamatan Rumbai sangat tidak bagus.
Salah seorang pelanggan, Kemal yang sudah berlangganan selama dua tahun kepada DMJ TV ini mengaku tidak bisa melihat siaran dengan maksimal karena masalah jaringan yang buruk bahkan hilang sama sekali. Yang parahnya lagi pelanggan tidak mendapat respon positif dari perusahaan saat melakukan pengaduan. Sementara setiap jatuh tempo pembayaran, warga tetap dipungut iuran seperti biasanya.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu keberadaan layanan TV Kabel juga dikeluhkan oleh pihak PLN. Karena banyaknya perusahaan TV Kabel di Pekanbaru yang menggunakan fasilitas tiang listrik untuk menyalurkan layanan televisi berbayarnya.
Menurut pihak PLN, perusahaan yang menggunakan fasilitas milik PLN seperti ini diharuskan melakukan kerjasama dengan PLN untuk pemasangan jaringan TV Kabel dengan mengikuti ketentuan dan syarat tertentu agar pemasangannya tidak mengganggu jaringan kabel listrik PLN.
Menanggapi persoalan ini, Tengku Azwendi Fajri, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) mengambil sikap, terutama melakukan pendataan terhadap TV Kabel di Pekanbaru. Termasuk mekanisme dan izin yang dikantongi, banyak yang tidak jelas. Sehingga tidak masuk ke kas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru
"Regulasi untuk operasional TV kabel di Pekanbaru saat ini belum jelas. Kita belum pernah melihat izin prinsipnya TV Kabel, yang dikeluarkan SKPD teknis di Pemko Pekanbaru. Seharusnya, para perusahaan TV kabel tersebut, harus mengantongi izin, sesuai di mana mereka beroperasi. Maka kita minta segera hentikan seluruh kegiatan kegiatan TV Kabel di Pekanbaru," ungkap Tengku Azwendi Fajri, Rabu (28/11/2018)
Menurut Politisi Demokrat ini lagi, keberadaan TV Kabel tidak memberikan kontribusi PAD Kota Pekanbaru dan perlu ditertibkan.
"Kami lihat kontribusi kepada daerah tidak jelas. Tapi yang terjadi mereka (pengusaha)melakukan pungutan kepada masyarakat terhadap layanan yang mereka berikan. Harusnya kan ada untuk PAD," tegas Azwendi,
Azwendi juga menambahkan hingga kini perusahaan TV Kabel ini hanya megantongi Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan Menkominfo RI, saja. Sementara izin prinsipnya tidak ada.
Untuk diketahui, pada tahun 2013 silam, penyedia layanan TV Kabel DMJ termasuk salah satu daftar TV Kabel ilegal dan sempat berhadapan dengan hukum karena diduga telah melanggar Pasal 58 b Jo pasal 29 Jo pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. *Hrc/Tis
Salah seorang pelanggan, Kemal yang sudah berlangganan selama dua tahun kepada DMJ TV ini mengaku tidak bisa melihat siaran dengan maksimal karena masalah jaringan yang buruk bahkan hilang sama sekali. Yang parahnya lagi pelanggan tidak mendapat respon positif dari perusahaan saat melakukan pengaduan. Sementara setiap jatuh tempo pembayaran, warga tetap dipungut iuran seperti biasanya.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu keberadaan layanan TV Kabel juga dikeluhkan oleh pihak PLN. Karena banyaknya perusahaan TV Kabel di Pekanbaru yang menggunakan fasilitas tiang listrik untuk menyalurkan layanan televisi berbayarnya.
Menurut pihak PLN, perusahaan yang menggunakan fasilitas milik PLN seperti ini diharuskan melakukan kerjasama dengan PLN untuk pemasangan jaringan TV Kabel dengan mengikuti ketentuan dan syarat tertentu agar pemasangannya tidak mengganggu jaringan kabel listrik PLN.
Menanggapi persoalan ini, Tengku Azwendi Fajri, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) mengambil sikap, terutama melakukan pendataan terhadap TV Kabel di Pekanbaru. Termasuk mekanisme dan izin yang dikantongi, banyak yang tidak jelas. Sehingga tidak masuk ke kas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru
"Regulasi untuk operasional TV kabel di Pekanbaru saat ini belum jelas. Kita belum pernah melihat izin prinsipnya TV Kabel, yang dikeluarkan SKPD teknis di Pemko Pekanbaru. Seharusnya, para perusahaan TV kabel tersebut, harus mengantongi izin, sesuai di mana mereka beroperasi. Maka kita minta segera hentikan seluruh kegiatan kegiatan TV Kabel di Pekanbaru," ungkap Tengku Azwendi Fajri, Rabu (28/11/2018)
Menurut Politisi Demokrat ini lagi, keberadaan TV Kabel tidak memberikan kontribusi PAD Kota Pekanbaru dan perlu ditertibkan.
"Kami lihat kontribusi kepada daerah tidak jelas. Tapi yang terjadi mereka (pengusaha)melakukan pungutan kepada masyarakat terhadap layanan yang mereka berikan. Harusnya kan ada untuk PAD," tegas Azwendi,
Azwendi juga menambahkan hingga kini perusahaan TV Kabel ini hanya megantongi Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan Menkominfo RI, saja. Sementara izin prinsipnya tidak ada.
Untuk diketahui, pada tahun 2013 silam, penyedia layanan TV Kabel DMJ termasuk salah satu daftar TV Kabel ilegal dan sempat berhadapan dengan hukum karena diduga telah melanggar Pasal 58 b Jo pasal 29 Jo pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. *Hrc/Tis
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan