TV Kabel
Poto Ilustrasi
Mengecewakan Konsumen dan Tak Ada Kontribusi bagi PAD, Pemko Diminta HentikanTV Kabel di Pekanbaru
Kamis 29 November 2018, 22:28 WIB
Poto Ilustrasi
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Jeleknya pelayanan perusahaan penyedia layanan siaran televisi atau akrab dikenal perusahaan TV Kabel di Pekanbaru dikeluhkan oleh masyarakat. Seperti halnya layanan TV kabel DMJ TV Pekanbaru yang dinilai oleh masyarakat Kecamatan Rumbai sangat tidak bagus.
Salah seorang pelanggan, Kemal yang sudah berlangganan selama dua tahun kepada DMJ TV ini mengaku tidak bisa melihat siaran dengan maksimal karena masalah jaringan yang buruk bahkan hilang sama sekali. Yang parahnya lagi pelanggan tidak mendapat respon positif dari perusahaan saat melakukan pengaduan. Sementara setiap jatuh tempo pembayaran, warga tetap dipungut iuran seperti biasanya.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu keberadaan layanan TV Kabel juga dikeluhkan oleh pihak PLN. Karena banyaknya perusahaan TV Kabel di Pekanbaru yang menggunakan fasilitas tiang listrik untuk menyalurkan layanan televisi berbayarnya.
Menurut pihak PLN, perusahaan yang menggunakan fasilitas milik PLN seperti ini diharuskan melakukan kerjasama dengan PLN untuk pemasangan jaringan TV Kabel dengan mengikuti ketentuan dan syarat tertentu agar pemasangannya tidak mengganggu jaringan kabel listrik PLN.
Menanggapi persoalan ini, Tengku Azwendi Fajri, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) mengambil sikap, terutama melakukan pendataan terhadap TV Kabel di Pekanbaru. Termasuk mekanisme dan izin yang dikantongi, banyak yang tidak jelas. Sehingga tidak masuk ke kas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru
"Regulasi untuk operasional TV kabel di Pekanbaru saat ini belum jelas. Kita belum pernah melihat izin prinsipnya TV Kabel, yang dikeluarkan SKPD teknis di Pemko Pekanbaru. Seharusnya, para perusahaan TV kabel tersebut, harus mengantongi izin, sesuai di mana mereka beroperasi. Maka kita minta segera hentikan seluruh kegiatan kegiatan TV Kabel di Pekanbaru," ungkap Tengku Azwendi Fajri, Rabu (28/11/2018)
Menurut Politisi Demokrat ini lagi, keberadaan TV Kabel tidak memberikan kontribusi PAD Kota Pekanbaru dan perlu ditertibkan.
"Kami lihat kontribusi kepada daerah tidak jelas. Tapi yang terjadi mereka (pengusaha)melakukan pungutan kepada masyarakat terhadap layanan yang mereka berikan. Harusnya kan ada untuk PAD," tegas Azwendi,
Azwendi juga menambahkan hingga kini perusahaan TV Kabel ini hanya megantongi Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan Menkominfo RI, saja. Sementara izin prinsipnya tidak ada.
Untuk diketahui, pada tahun 2013 silam, penyedia layanan TV Kabel DMJ termasuk salah satu daftar TV Kabel ilegal dan sempat berhadapan dengan hukum karena diduga telah melanggar Pasal 58 b Jo pasal 29 Jo pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. *Hrc/Tis
Salah seorang pelanggan, Kemal yang sudah berlangganan selama dua tahun kepada DMJ TV ini mengaku tidak bisa melihat siaran dengan maksimal karena masalah jaringan yang buruk bahkan hilang sama sekali. Yang parahnya lagi pelanggan tidak mendapat respon positif dari perusahaan saat melakukan pengaduan. Sementara setiap jatuh tempo pembayaran, warga tetap dipungut iuran seperti biasanya.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu keberadaan layanan TV Kabel juga dikeluhkan oleh pihak PLN. Karena banyaknya perusahaan TV Kabel di Pekanbaru yang menggunakan fasilitas tiang listrik untuk menyalurkan layanan televisi berbayarnya.
Menurut pihak PLN, perusahaan yang menggunakan fasilitas milik PLN seperti ini diharuskan melakukan kerjasama dengan PLN untuk pemasangan jaringan TV Kabel dengan mengikuti ketentuan dan syarat tertentu agar pemasangannya tidak mengganggu jaringan kabel listrik PLN.
Menanggapi persoalan ini, Tengku Azwendi Fajri, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) mengambil sikap, terutama melakukan pendataan terhadap TV Kabel di Pekanbaru. Termasuk mekanisme dan izin yang dikantongi, banyak yang tidak jelas. Sehingga tidak masuk ke kas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru
"Regulasi untuk operasional TV kabel di Pekanbaru saat ini belum jelas. Kita belum pernah melihat izin prinsipnya TV Kabel, yang dikeluarkan SKPD teknis di Pemko Pekanbaru. Seharusnya, para perusahaan TV kabel tersebut, harus mengantongi izin, sesuai di mana mereka beroperasi. Maka kita minta segera hentikan seluruh kegiatan kegiatan TV Kabel di Pekanbaru," ungkap Tengku Azwendi Fajri, Rabu (28/11/2018)
Menurut Politisi Demokrat ini lagi, keberadaan TV Kabel tidak memberikan kontribusi PAD Kota Pekanbaru dan perlu ditertibkan.
"Kami lihat kontribusi kepada daerah tidak jelas. Tapi yang terjadi mereka (pengusaha)melakukan pungutan kepada masyarakat terhadap layanan yang mereka berikan. Harusnya kan ada untuk PAD," tegas Azwendi,
Azwendi juga menambahkan hingga kini perusahaan TV Kabel ini hanya megantongi Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan Menkominfo RI, saja. Sementara izin prinsipnya tidak ada.
Untuk diketahui, pada tahun 2013 silam, penyedia layanan TV Kabel DMJ termasuk salah satu daftar TV Kabel ilegal dan sempat berhadapan dengan hukum karena diduga telah melanggar Pasal 58 b Jo pasal 29 Jo pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. *Hrc/Tis
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau