Dugaan Korupsi Alkes
Tiga oknum dokter RSUD Arifin Achmad ditahan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pekanbaru atas dugaan kasus korupsi alat kesehatan
(alkes), hari ini, Senin 26 November 2018
Tiga Oknum Dokter RSUD Arifin Achmad dan Dua Orang Pihak Swasta Ditahan Kejari
Selasa 27 November 2018, 02:09 WIB
Tiga oknum dokter RSUD Arifin Achmad ditahan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pekanbaru atas dugaan kasus korupsi alat kesehatan
(alkes), hari ini, Senin 26 November 2018
PEKANBARU - Tiga oknum dokter RSUD Arifin Achmad ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atas dugaan kasus korupsi alat kesehatan (alkes), hari ini, Senin 26 November 2018.
Ketiganya yakni Welly Zulfikar, Kuswan Ambar Pamungkas dan Masrial. Selain mereka, turut ditahan juga dua orang dari pihak swasta. Yaitu Yuni Efrianri selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan anak buahnya, Mukhlis.
Lima orang tersebut, diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi alat-alat kesehatan (alkes) senilai Rp1,5 miliar.
"Para tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.
Kasus ini berawal dari adanya pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD Arifin Achmad Tahun Anggaran 2012-2013, sebesar Rp5 miliar. Hasil penyidikan Polresta Pekanbaru diketahui ada kerja sama antara RSUD dengan rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.
Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 5 persen dari nilai kegiatan.*Rls
Ketiganya yakni Welly Zulfikar, Kuswan Ambar Pamungkas dan Masrial. Selain mereka, turut ditahan juga dua orang dari pihak swasta. Yaitu Yuni Efrianri selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan anak buahnya, Mukhlis.
Lima orang tersebut, diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi alat-alat kesehatan (alkes) senilai Rp1,5 miliar.
"Para tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.
Kasus ini berawal dari adanya pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD Arifin Achmad Tahun Anggaran 2012-2013, sebesar Rp5 miliar. Hasil penyidikan Polresta Pekanbaru diketahui ada kerja sama antara RSUD dengan rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.
Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 5 persen dari nilai kegiatan.*Rls
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau