Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Dugaan Korupsi Alkes
Tiga Oknum Dokter RSUD Arifin Achmad dan Dua Orang Pihak Swasta Ditahan Kejari
Selasa 27 November 2018, 02:09 WIB
Tiga oknum dokter RSUD Arifin Achmad ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atas dugaan kasus korupsi alat kesehatan (alkes), hari ini, Senin 26 November 2018
PEKANBARU - Tiga oknum dokter RSUD Arifin Achmad ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atas dugaan kasus korupsi alat kesehatan (alkes), hari ini, Senin 26 November 2018.

Ketiganya yakni Welly Zulfikar, Kuswan Ambar Pamungkas dan Masrial. Selain mereka, turut ditahan juga dua orang dari pihak swasta. Yaitu Yuni Efrianri selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan anak buahnya, Mukhlis.

Lima orang tersebut, diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi alat-alat kesehatan (alkes) senilai Rp1,5 miliar.

"Para tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.

Kasus ini berawal dari adanya pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD Arifin Achmad Tahun Anggaran 2012-2013, sebesar Rp5 miliar. Hasil penyidikan Polresta Pekanbaru diketahui ada kerja sama antara RSUD dengan rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.

Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 5 persen dari nilai kegiatan.*Rls




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top