Kamis, 6 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
PAPAN REKLAME
Wako Firdaus Instruksikan Bapenda Tindak Tegas Pengusaha Reklame "Bandel"
Kamis 22 November 2018, 05:17 WIB

Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Masih adanya pengusaha reklame yang menunggak pajak di Kota Pekanbaru ternyata sampai ke telinga Walikota Pekanbaru, DR. H. Firdaus. MT

Orang nomor satu di Pekanbaru ini bahkan tegas meminta kepada seluruh pengusaha reklame mentaati aturan yang berlaku di Pekanbaru.

Walikota Firdaus yang ditemui bahkan dengan lantang menginstruksikan dinas terkait di Pemko Pekanbaru untuk memberikan sanksi tegas jika menemukan adanya reklame yang tidak memiliki izin dan dibangun di lokasi yang melanggar aturan.

"Bagi teman-teman pengusaha yang memiliki reklame atau billboard tidak pada tempatnya atau tidak berizin silahkan dicabut atau dipindahkan. Kalau tidak, maka kami yang akan memotongnya,"tegas Firdaus, Rabu (21/11/2018).

Firdaus menambahkan, jika ada tiang reklame yang sudah ditentukan titiknya, namun belum mengurus izinnya, maka Pemko Pekanbaru akan memberi toleransi kepada pemilik tersebut untuk dapat segera mengurus izinnya.

"Karena bagaimanapun harus ada pajak yang dibayarkan pihak pengusaha tersebut. Tapi kalau tidak juga mengurus izin, bagian perizinan bersama-sama dengan Satpol PP Pekanbaru saya minta untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pemotongan tiang baliho tersebut,"cakapnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan Deerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah melakukan penyegelan terhadap tiang reklame yang masih belum melunasi pajak. Tak tanggung-tanggung, Bapenda Pekanbaru langsung menempelkan spanduk bertuliskan Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru memberitahukan reklame ini menunggak pajak daerah. Pemilik reklame diminta untuk segera melakukan pelunasan pajak daerah.

"Iya, kemarin kita kan sempat menyegel lima titik tiang reklame yang belum membayarkan pajak ke Bapenda. Nah, dari lima titik itu, dua diantaranya sudah melunasi dan selebihnya kita masih menunggu hingga batas waktu sepekan kedepan," kata Kepala Bidang PDL Bapenda Kota Pekanbaru, Adi Lesmana.

Adi menyebutkan, sesuai instruksi pimpinan, pihaknya masih memberikan kelonggaran waktu dan itikad baik dari para pengusaha reklame di Pekanbaru yang masih belum melunasi kewajibannya dengan membayarkan pajak reklame ke Bapenda Pekanbaru.

"Jika sampai sepekan tak juga melunasi, tentu sesuai arahan pimpinan, kita akan langsung mengeksekusi dan mencopot iklannya," tegasnya.(MCR)




Editor : Tis.
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top