Penipuan Penjualan Lahan
Penghulu Sekapas Kec. Rantau Kopar Rohil Di Jebloskan Ke Penjara Oleh Kejari
Sabtu 15 November 2014, 10:36 WIB
BAGANSIAPIAPI, Riaumadani.com - Berakhir sudah sandiwara Ahmad Syarkoni Datuk Penghulu Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir . yang selama ini berlindung mengatas namakan kepentingan masyarakatnya, untuk memperkaya diri sendiri.
Datuk Penghulu hasil pilihan masyarakat, yang dilantik mantan Bupati Rokan Hilir, H. Annas Maamun tiga tahun silam, akhirnya dijadikan tersangka oleh kejaksaan negeri Rokan Hilir atas kasus penipuan dan penyerobotan lahan. Untuk mempermudah penyidikan, tersangka dititip di Rutan Bagansiapiapi.
Berdasarkan impormasi yang di himpun Riaumadani.com di lapangan, awalnya kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengaduan Windu Siahaan warga Rantau Prapat Sumatera Utara, yang membeli lahan di desa Sekapas seluas 400 hektar.
Lahan yang di kuasai Windu Siahaan, karena masa jabatan Penghulu Sekapas Basarudin habis, tidak di buatkan surat-suratnya. Sebagai pegangan bagi Windu Siahaan hanya surat keterangan membeli lahan yang di tanda tangani oleh Ketua RT dan RW serta Kepala Dusun setempat.
Setelah pemilihan Penghulu Sekapas diadakan, tahun 2011 terpilihlah Ahmad syarkoni sebagai Datuk Penghulu Sekapas. Dengan jabatan yang dimilikinya mulailah Ahmad Syarkoni memasarkan lahan [hutan.red] yang ada di desa Sekapas kepada para pembeli lahan yang datang dari Sumatera Utara.
Prilaku Syarkoni sudah diluar batas. Dia diduga melibatkan ninik mamak untuk mencaplok lahan di desa itu dan menjualnya. Termasuk tanah kepunyaan Windu Siahaan 400 hektar di jual kepada Aliakbar.cs. dan dibuatkan surat.
Karena lahan miliknya dijual oleh Penghulu, Ahmad Syarkoni. Windu Siahaan melaporkan ke Kapolres Rohil, Ujung Tanjung, pada bulan Februari, silam. Berdasarkan hasil lidik maka di tahan, Alirman [ketua RT], Nurpalah [Kadus] serta tangan kanan Penghulu, Ahmad Davis. dan di hukum tiga bulan penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga terdakwa diatas, menurut keterangan Jaksa Pidum Kejari Rokan hilir, Hiras Nainggolan,SH kepada Riaumdani.com, Jum'at [14/11/2014] melalui Hand phone selularnya, Ahmmad Syarkoni adalah otak pelakunya dan sepak terjang Datuk Penghulu ini sudah lama terendus oleh pihak kejaksaan. Terutama menyangkut dugaan penjualan lahan ribuan hektar yang merugikan negara miliaran rupiah.
"Ahmad Syarkoni akan menjalani sidang dan sebelumnya diproses terlebih dahulu. Tersangka terancam dijerat pasal berlapis yaitu pasal 385 juncto pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dan penyerobotan lahan," jelas Hiras.
Menurut keterangan Hiras, Ketua RT dan Sekdes sudah dimintai keterangan. Dalam penyelidikan, semuanya mengarah pada tersangka. Agar proses penyelidikan bisa berjalan sesuai yang diharapkan, tersangka harus diinapkan terlebih dahulu di hotel prodeo.
Sementara itu, mantan Sekretaris Desa Sekapas, Irwan menuturkan,kepada Riaumadani. com, prilaku Ahmad Syarkoni sudah diluar batas. Dia diduga melibatkan ninik mamak untuk mencaplok lahan di desa itu dan menjualnya kepada orang luar desa. "'Penghulu seharusnya mengayomi warga dan masyarakatnya, Ini malah merusak akhlak mereka. Akibatnya, Pemuka masyarakat dan Tokoh Agama desa sekapas yang ikut terhasut oleh Penghulu ikut menjual lahan.
Dikatakan Irwan, ia menyesalkan prilaku penghulu sehingga dirinya mengambil keputusan mundur dari jabatan sekdes karena takut terlibat. Acap kali dia menolak ajakan penghulu karena menurutnya, lahan yang diperjual belikannya merupakan milik orang.
Tidak hanya itu, lanjut Irwan, akhir-akhir ini disinyalir, Ahmad Syarkoni juga sudah melakukan negosiasi dengan PT Andika yang beralamat di Pekanbaru dengan menjual lahan di areal perbatasan desa Sekapas dengan jurong pinggiran sungai.
Padahal masyarakat terpencil yang hidupnya sebagai nelayan mendiami desa itu, sangat bergantung kehidupan mereka pada hulu sungai. "Kalau ditelusuri banyak yang terlibat, dalam penjualan lahan ini. Kita mau kasus ini terungkap dengan tuntas," harap Irwan. **
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”