Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
Penipuan Penjualan Lahan
Penghulu Sekapas Kec. Rantau Kopar Rohil Di Jebloskan Ke Penjara Oleh Kejari
Sabtu 15 November 2014, 10:36 WIB

BAGANSIAPIAPI, Riaumadani.com - Berakhir sudah sandiwara Ahmad Syarkoni Datuk Penghulu Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir . yang selama ini berlindung mengatas namakan kepentingan masyarakatnya, untuk memperkaya diri sendiri.

Datuk Penghulu hasil pilihan masyarakat, yang dilantik mantan Bupati Rokan Hilir, H. Annas Maamun tiga tahun silam, akhirnya dijadikan tersangka oleh kejaksaan negeri Rokan Hilir atas kasus penipuan dan penyerobotan lahan. Untuk mempermudah penyidikan, tersangka dititip di Rutan Bagansiapiapi. 

Berdasarkan impormasi yang di himpun Riaumadani.com di lapangan, awalnya kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengaduan Windu Siahaan warga Rantau Prapat Sumatera Utara, yang membeli lahan di desa Sekapas seluas 400 hektar. 

Lahan yang di kuasai Windu Siahaan, karena masa jabatan Penghulu Sekapas  Basarudin habis, tidak di buatkan surat-suratnya. Sebagai pegangan bagi Windu Siahaan hanya surat keterangan membeli lahan yang di tanda tangani oleh Ketua RT dan RW serta Kepala Dusun setempat.

Setelah pemilihan Penghulu Sekapas diadakan, tahun 2011 terpilihlah Ahmad syarkoni sebagai Datuk Penghulu Sekapas. Dengan jabatan yang dimilikinya mulailah Ahmad Syarkoni memasarkan lahan [hutan.red] yang ada di desa Sekapas kepada para pembeli lahan yang datang dari Sumatera Utara.

Prilaku Syarkoni sudah diluar batas. Dia diduga melibatkan ninik mamak untuk mencaplok lahan di desa itu dan menjualnya. Termasuk tanah kepunyaan Windu Siahaan 400 hektar di jual kepada Aliakbar.cs. dan dibuatkan surat.

Karena lahan miliknya dijual oleh Penghulu, Ahmad Syarkoni. Windu Siahaan melaporkan ke Kapolres Rohil, Ujung Tanjung, pada bulan Februari, silam. Berdasarkan hasil lidik maka di tahan, Alirman [ketua RT], Nurpalah [Kadus] serta tangan kanan Penghulu, Ahmad Davis. dan di hukum tiga bulan penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga terdakwa diatas, menurut  keterangan Jaksa Pidum Kejari Rokan hilir, Hiras Nainggolan,SH kepada Riaumdani.com, Jum'at [14/11/2014] melalui Hand phone selularnya, Ahmmad Syarkoni adalah otak pelakunya dan sepak terjang Datuk Penghulu ini sudah lama terendus oleh pihak kejaksaan. Terutama menyangkut dugaan penjualan lahan ribuan hektar yang merugikan negara miliaran rupiah.

"Ahmad Syarkoni akan menjalani sidang dan sebelumnya diproses terlebih dahulu. Tersangka terancam dijerat pasal berlapis yaitu pasal 385 juncto pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dan penyerobotan lahan," jelas Hiras.

Menurut keterangan Hiras, Ketua RT dan Sekdes sudah dimintai keterangan. Dalam penyelidikan, semuanya mengarah pada tersangka. Agar proses penyelidikan bisa berjalan sesuai yang diharapkan, tersangka harus diinapkan terlebih dahulu di hotel prodeo. 

Sementara itu, mantan Sekretaris Desa Sekapas, Irwan menuturkan,kepada Riaumadani. com,  prilaku Ahmad Syarkoni sudah diluar batas. Dia diduga melibatkan ninik mamak untuk mencaplok lahan di desa itu dan menjualnya kepada orang luar desa. "'Penghulu seharusnya mengayomi warga dan masyarakatnya, Ini malah merusak akhlak mereka. Akibatnya, Pemuka masyarakat dan Tokoh Agama desa sekapas yang ikut terhasut oleh Penghulu ikut menjual lahan.

Dikatakan Irwan, ia menyesalkan prilaku penghulu sehingga dirinya mengambil keputusan mundur dari jabatan sekdes karena takut terlibat. Acap kali dia menolak ajakan penghulu karena menurutnya, lahan yang diperjual belikannya merupakan milik orang.

Tidak hanya itu, lanjut Irwan, akhir-akhir ini disinyalir, Ahmad Syarkoni juga sudah melakukan negosiasi dengan PT Andika yang beralamat di Pekanbaru dengan menjual lahan di areal perbatasan desa Sekapas dengan jurong pinggiran sungai. 

Padahal masyarakat terpencil yang hidupnya sebagai nelayan mendiami desa itu, sangat bergantung kehidupan mereka pada hulu sungai. "Kalau ditelusuri banyak yang terlibat, dalam penjualan lahan ini. Kita mau kasus ini terungkap dengan tuntas," harap Irwan. **






Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top