Salo. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan dua pria sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narko" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Narkoba
Dua Pemuda Bawa Shabu Ditangkap Polisi di Desa Salo Timur
Sabtu 17 November 2018, 04:32 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan dua pria sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat sore (16/11/2018) di Dusun Koto Menanti Desa Salo Timur Kec. Salo.
Salo. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan dua pria sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat sore (16/11/2018) di Dusun Koto Menanti Desa Salo Timur Kec. Salo.

Kedua tersangka yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah HE alias HK (Lk 26) dan NU alias HF (Lk 18), keduanya adalah warga Desa Kampung Pinang Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar.

Dari para tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat sekitar 5 gram, 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah Hp Samsung warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BM-2236-FB. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat sore (16/11/2018) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa kedua tersangka ini akan bertransaksi narkoba di wilayah Desa Salo Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi itu untuk melakukan penyelidikan.

Tim berhasil mengamankan kedua tersangka ini dan selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut diatas.

Dari pengakuan tersangka didapat keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari MW warga Kubang Jaya Siak Hulu, petugas langsung memburu MW namun yang bersangkutan telah lebih dulu melarikan diri. 

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kelasnya



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top