Pangkalankerinci. RIAUMADANI. com - Jajaran Polisi dari Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Kota Pangk" />
Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Narkoba
Polres Pelalawan Ciduk Bandar Narkoba, Ganja 30 Kg Dikubur di Pekarangan Rumah Tersangka
Jumat 16 November 2018, 11:33 WIB
Jajaran Polisi dari Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Kota Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau Poisi menyita daun ganja kering seberat
Pangkalankerinci. RIAUMADANI. com - Jajaran Polisi dari Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Kota Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Kali ini Poisi menyita daun ganja kering seberat 30 kg yang ditimbun  di pekaranga rumah  milik tersangka berinsial In alias Tamaro (24) tempat tinggal di Jalan Lintas Timur Simpang Karetan, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Polisi mengungkapkan, ganja seberat 30 Kg diletak dalam tanah 80 sentimeter di perkarangan rumah tersangka tersebut berdasarkan informasi dari info warga.

"Lalu, kita langsung ke rumah tersangka. Dan kita berhasil menangkap tersangka di rumahnya," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK, ketika memberikan  keterangan press di Mapores Pelalawan.

Namun polisi lakukan interogasi terhadap tersangka untuk menunjukan barang haram yang  dia simpan. Akhirnya tersangka menunjukkan barang haram  itu dikuburkan di pekarangan  depan, tak jauh dari rumahnya.

"Kita lakukan pengalian di sekitar pekarangan rumahnya, ditemukan plastik warna hitam dan menemukan tumpuhkan daun ganja seberat 30 kg dibungkus plastik," paparnya.

Namun polisi masih sembunyikan asal usul barang haram, daun ganja kering  yang kalau diisap akan jadi mabok itu didapatkan dari tersangka.

"Kasus ini tak sampai di sini saja. Tetapi masih tahap pengkembangan soal dari mana tersangka dapat barang haram ini," tutupnya Kapolres. (Rls)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top