PENGHAPUSAN DENDA PAJAK
Ilustrasi
Pekan ke Dua, Pelaksanaan Pembebasan Denda Sangsi Pajak Kenderaan Bermotor di Riau capai Rp 6,3 M
Jumat 09 November 2018, 11:18 WIB
Ilustrasi
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Selama sekitar dua pekan pelaksanaan program pembebasan sanksi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di daerah Provinsi Riau, telah menghapus denda pajak kendaraan bermotor sekitar Rp6,3 miliar.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau di Pekanbaru, Jumat, sampai dengan 7 November tercatat sekitar 9.859 kendaraan yang telah mendapat penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBN-KB II).
"Relatif tingginya animo masyarakat tersebut diharapkan dapat terus dioptimalkan melalui sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat di daerah," kata Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana, kepada wartawan
Program penghapusan denda pajak tersebut merupakan upaya Pemprov Riau untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, yang kini jadi andalan utama di Riau. Bapenda telah mengumpulkan sekitar Rp15,27 miliar dari realisasi pembayaran PKB dan BBN-KB II setelah penghapusan denda.
Pemprov Riau pada tahun ini menargetkan pendapatan dari PKB sebesar Rp995,1 miliar. Kemudian pajak BBN-KB II sebesar Rp828,9 miliar. Dua pajak tersebut kini menjadi andalan Riau setelah sektor minyak dan gas terus menurun kontribusinya untuk pendapatan asli daerah.
Sebelumnya, Pemprov Riau menerbitkan Peraturan Gubernur Riau No. 18 tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan II (BBN-KB II).
Indra Putrayana menjabarkan program penghapusan denda pajak akan dilaksanakan mulai 22 Oktober hingga 30 November 2018. Ini artinya hanya lima pekan program pemutihan denda pajak itu diberlakukan.
"Dari 22 Oktober sampai akhir 30 November penghapusan denda pajak se-Provinsi Riau. Kami harapkan masyarakat berbondong-bondong gunakan hal ini," katanya.
Dijelaskan dalam Pergub tersebut bahwa pembebasan pajak diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan roda dua, tiga dan empat baik itu kendaraan pribadi, angkutan umum maupun instansi pemerintah.
Penghapusan denda PKB dan BBNKB diberikan kepada kendaraan yang mutasi dari luar Provinsi Riau, maupun mutasi antar kabupaten/kota di Riau. Kemudian pembebasan denda PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu penghapusan sanksi administrasi pemilik kendaraan yang melakukan bea balik nama kendaraan yang kedua akibat perubahan identitas kepemilikan kendaraan di Provinsi Riau.
Selain itu, penghapusan denda PKB yang menunggak sampai dengan tanggal 31 Maret 2018. Program itu diberlakukan untuk pembayaran di 33 Unit Pelaksana Teknis Samsat yang ada di seluruh kabupaten/kota di Riau. Selain itu, Bapenda juga menyediakan mobil Samsat Keliling di Kota Pekanbaru sehingga warga bisa membayar pajak pada hari Minggu.
Pergub tersebut juga menyatakan pelaksanaan program itu terkait penetapan tanggal dimulai dan berakhirnya, adalah berdasarkan surat keputusan Kepala Bapenda Riau.
Menurut dia, Bapenda Riau juga siap untuk menambah loket hingga jam operasional apabila program tersebut banyak peminatnya. (*Tis/hc)
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau di Pekanbaru, Jumat, sampai dengan 7 November tercatat sekitar 9.859 kendaraan yang telah mendapat penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBN-KB II).
"Relatif tingginya animo masyarakat tersebut diharapkan dapat terus dioptimalkan melalui sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat di daerah," kata Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana, kepada wartawan
Program penghapusan denda pajak tersebut merupakan upaya Pemprov Riau untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, yang kini jadi andalan utama di Riau. Bapenda telah mengumpulkan sekitar Rp15,27 miliar dari realisasi pembayaran PKB dan BBN-KB II setelah penghapusan denda.
Pemprov Riau pada tahun ini menargetkan pendapatan dari PKB sebesar Rp995,1 miliar. Kemudian pajak BBN-KB II sebesar Rp828,9 miliar. Dua pajak tersebut kini menjadi andalan Riau setelah sektor minyak dan gas terus menurun kontribusinya untuk pendapatan asli daerah.
Sebelumnya, Pemprov Riau menerbitkan Peraturan Gubernur Riau No. 18 tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan II (BBN-KB II).
Indra Putrayana menjabarkan program penghapusan denda pajak akan dilaksanakan mulai 22 Oktober hingga 30 November 2018. Ini artinya hanya lima pekan program pemutihan denda pajak itu diberlakukan.
"Dari 22 Oktober sampai akhir 30 November penghapusan denda pajak se-Provinsi Riau. Kami harapkan masyarakat berbondong-bondong gunakan hal ini," katanya.
Dijelaskan dalam Pergub tersebut bahwa pembebasan pajak diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan roda dua, tiga dan empat baik itu kendaraan pribadi, angkutan umum maupun instansi pemerintah.
Penghapusan denda PKB dan BBNKB diberikan kepada kendaraan yang mutasi dari luar Provinsi Riau, maupun mutasi antar kabupaten/kota di Riau. Kemudian pembebasan denda PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu penghapusan sanksi administrasi pemilik kendaraan yang melakukan bea balik nama kendaraan yang kedua akibat perubahan identitas kepemilikan kendaraan di Provinsi Riau.
Selain itu, penghapusan denda PKB yang menunggak sampai dengan tanggal 31 Maret 2018. Program itu diberlakukan untuk pembayaran di 33 Unit Pelaksana Teknis Samsat yang ada di seluruh kabupaten/kota di Riau. Selain itu, Bapenda juga menyediakan mobil Samsat Keliling di Kota Pekanbaru sehingga warga bisa membayar pajak pada hari Minggu.
Pergub tersebut juga menyatakan pelaksanaan program itu terkait penetapan tanggal dimulai dan berakhirnya, adalah berdasarkan surat keputusan Kepala Bapenda Riau.
Menurut dia, Bapenda Riau juga siap untuk menambah loket hingga jam operasional apabila program tersebut banyak peminatnya. (*Tis/hc)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau