Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Penghapusan Denda Pajak Kenderaan Telah Raup Rp2,8 Miliar Penerimaan Asli Daerah (PAD)
Senin 29 Oktober 2018, 06:50 WIB
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau, Indra Putrayana
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Penerapan penghapusan denda pajak sudah mulai memperlihatkan hasil positif. Hingga beberapa hari penerapannya, sudah Rp2,8 miliar Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari hal tersebut. Diharapkan frekuensi penerimaan daerah tersebut dapat maksimal hingga batas waktu yang ditentukan. Sehingga dapat menjadi salah satu solusi dalam menjawab persoalan defisit anggaran yang sedang membayangi.
 
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau, Indra Putrayana menilai, langkah penghapusan denda pajak kendaraan sudah memperlihat trend positf. Dimana dari beberapa hari penerapan, sudah ribuan kendaraan yang melakukan pembayaran pajaknya.
 
"Angkanya terus kita data. Untuk gambaran sementara kalau penerimaan pajak khusus untuk penghapusan denda, sudah ada Rp2,8 miliar dalam tiga hari penerapannya,"paparnya.

Pihaknya juga tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. "Kita bekerja sama dengan polisi lalu lintas melakukan sosialisasi. Kita juga terus lakukan razia pajak kendaraan," sebutnya.
 
Untuk itu diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan pengampunan denda pajak. Untik kebijakan denda pajak kendaraan bermotor hanya berlangsung selama lima pekan. Mulai dari 22 Oktober sampai 30 November mendatang.
 
Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan pemutihan denda PKB dan BBNKB. Pemutihan ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan penunggak pajak di Riau bahkan semua jenis kendaraan. Baik itu yang menunggak satu tahun bahkan di atas 10 tahun. Hanya saja, kebijakan tersebut hanya berlaku bagibkendaraan penunggak pajak yang jatuh temponya di bawah 31 Maret 2018 lalu.(mz)




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top