Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru, Syahroni Hidayat, d" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kredit Fiktif BRI
Kasus Kredit Fiktif Rp4 Miliar, Eks Kacab BRI Agro Pekanbaru Diadili
Selasa 23 Oktober 2018, 22:56 WIB
Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru, Syahroni Hidayat, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/10/2018) petang. Syahroni didakw
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru, Syahroni Hidayat, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/10/2018) petang. Syahroni didakwa melakukan korupsi kredit fiktif di bank yang dipimpinnya sebesar Rp4 miliar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin dan kawan-kawan, menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada 2008 silam. Saat itu mengabulkan kredit sebesar Rp4,050 miliar terhadap untuk 18 debitur yang diajukan oleh Jauhari Hasibuan.

Agunannya adalah lahan kelapa sawit seluas 54 hektare di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul) yang terdiri dari 27 persil. "Lahan itu bukan hak milik tapi hanya keterangan ganti rugi tapi terdakwa tetap memberikan kredit," kata JPU.

SKGR itu tidak dikuasai oleh pihak bank karena suratnya berada di tangan seorang oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul dan saat ini lahan masuk daerah Kampar. "Lahan berada dalam kawasan hutan," ucap JPU.

Jumlah pinjaman yang diterima debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000. Jika dihitung bunga dan denda, total kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar. 

Akibat perbuatannya, JPU menjerat Syahroni dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jauhari selaku pengaju kredit juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam proses penyidikan, Jauhari meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Sebelum meninggal, dia sempat ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dalam perkara lain.

Atas dakwaan itu, Syahroni yang didampingi  penasehat hukumnya, Rahmi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. "Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata Rahmi.

Majelis hakim mengagendakan persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi. JPU diminta menghadirkan saksi-saksi.  
"Kita lanjutkan persidangan dengan keterangan saksi pada pekan mendatang," tutup Bambang.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top