Pekanbaru. RIAUMADANI.  com - Hari pertama penerapan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ada seba" />
Kamis, 6 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Pajak Kendaraan
Hari Pertama Pemutihan Denda Pajak, 588 Kendaraan Lakukan Transaksi
Senin 22 Oktober 2018, 22:56 WIB
Poto Ilustrasi
Pekanbaru. RIAUMADANI.  com - Hari pertama penerapan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ada sebanyak 588 unit kendaraan dengan pokok pajak sebesar Rp793.998.500 melakukan transaksi.

Data yang dihimpun dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau sedikit ada sebanyak 5.431 wajib pajak yang bertransaksi membayar pajak di 20 Unit Pelayanan Teknis (UPT) dan 13 Unit Pelayanan (UP) se-Riau. Dari angka itu sebanyak 588 kendaraan memanfaatkan pemutihan denda pajak. 

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana melalui Kabid Penerimaan Pajak, Ispan S Syahputra kepada wartawan, Senin (22/10/2018) di Pekanbaru. 

Meski begitu, Ispan mengaku belum terjadi lonjakan jumlah wajib pajak yang menyetorkan pajak kendaraan, walaupun pemutihan denda sudah diterapkan.

"Secara umum belum signifikan peningkatannya. Jumlah transaksi hampir sama dengan hari-hari sebelumnya. Mungkin banyak wajib pajak yang belum tau, dan kebiasaan masyarakat kita di hari-hari terakhir baru bayar pajak," katanya.

Ispan menjelaskan, untuk transaksi PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di hari pertama ini hanya diangka Rp8,636 miliar. 

"Kalau normalnya memang Rp6 miliar sampai Rp9 miliar, artinya masih normal. Tapi sudah ada beberapa yang melakukan pemutihan pajak tersebut," bebernya. 

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa penghapusan denda pajak berakhir. 

"Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini hanya berlangsung selama lima pekan. Mulai dari 22 Oktober sampai 30 November mendatang. Jadi wajib pajak silahkan manfaatkan waktu 40 hari itu untuk bayar pajak," imbuhnya.




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top