Narkoba
Gara-gara Shabu 5 Gram Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Senin 22 Oktober 2018, 07:56 WIB
Pelaku berinisial JS (18) dan RD (19), yang diketahui satu orang warga Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Pelalawan. RIAUMADANI. com - Dua orang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yang telah diamankan oleh tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras, pada 10 Oktober 2018 lalu terancam hukum 20 tahun penjara.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Irwan Kaswandi S.IK saat dikonfirmasi media ini melalui Paur Humas Senin (22/10/18). Pelaku berinisial JS (18) dan RD (19), yang diketahui satu orang warga Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Perkembangan proses hukum kepada kedua pelaku sudah dalam tahap Sidik. Kepada kedua pelaku, diterapkan Pasal 114 Jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tukasnya.
Sebagaimana rilis yang dikirim oleh Paur Humas Polres Pelalawan beberapa waktu lalu menerangkan bahwa, kepada pelaku, polisi mengamankan barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 5 gram. Selain Nerkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lainya yakni, 2 unit Hanphone merek Samsung Android , Strae berry dan 1unit Sepeda motor Honda Revo Vit.
Penangkapan pelaku, berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 WIB bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu-shabu di Jalan Lintas Timur, Simpang Jalan Sabar Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Andri Purnawirawan melakukan penyelidikan dilapangan. Sekira pukul 20.30 Wib Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras melihat dua orang yang dicurigai. Melihat gelagat pelaku yang dicurgai, langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di simpang jalan tersebut. Kini kedua pelaku telah ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham