Narkoba
Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang pengedar narkoba jenis shabu, di wilayah Desa Parit Baru Kecamatan Tambang pada Sabtu malam (20/10/2018) sekira pukul 20.30 wib.
MK warga Desa Padang Luas Ditangkap Polsek Tambang Saat Akan Transaksi
Minggu 21 Oktober 2018, 04:50 WIB
Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang pengedar narkoba jenis shabu, di wilayah Desa Parit Baru Kecamatan Tambang pada Sabtu malam (20/10/2018) sekira pukul 20.30 wib. Tambang. RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang pengedar narkoba jenis shabu, di wilayah Desa Parit Baru Kecamatan Tambang pada Sabtu malam (20/10/2018) sekira pukul 20.30 wib.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah MK alias EK (Lk 22) warga Dusun V Kedataran Desa Padang Luas Kec. Tambang Kab. Kampar.
Bersama pelaku juga disita sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 buah jarum suntik, beberapa lembar plastik bening, sebuah dompet beserta KTP dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (20/10/2018) sekira pukul 19.30 wib, saat itu unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Parit Baru Kec. Tambang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tambang langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, tim kemudian menemukan target sedang berada di Simpang Tiga Desa Parit Baru dan langsung mengamankannya.
Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka MK alias EK beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.*DY
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham