Narkoba
Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono pimpin penangkapan salahsatu pengedar narkoba jenis shabu, pada Jumat malam (19/10/2018) sekira pukul 20.30 wib di wilayah Pulau Belimbing Desa Kuok Kec. Kuok Kab. Kam
Kapolsek Bangkinang Barat Pimpin Penangkapan Pelaku Narkoba
Sabtu 20 Oktober 2018, 00:05 WIB
Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono pimpin penangkapan salahsatu pengedar narkoba jenis shabu, pada Jumat malam (19/10/2018) sekira pukul 20.30 wib di wilayah Pulau Belimbing Desa Kuok Kec. Kuok Kab. KamBangkinang, Kuok. RIAUMADANI. com - Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono pimpin penangkapan salahsatu pengedar narkoba jenis shabu, pada Jumat malam (19/10/2018) sekira pukul 20.30 wib di wilayah Pulau Belimbing Desa Kuok Kec. Kuok Kab. Kampar.
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah MZ alias BL (24) yang berprofesi sebagai penjahit pakaian di Pasar Kuok Kec. Kuok.
Dari tangannya didapati sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 6 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 potong kaca pirex, 2 buah jarum suntik, 1 buah kaleng permen tempat menyimpan shabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat malam (19/10/2018) sekira pukul 19.00 wib, saat itu Kanit Reskrim Aipda Salman mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Pulau Belimbing Desa Kuok.
Informasi ini kemudian disampaikan kepada Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono yang langsung merespon dan memimpin langsung anggota Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.30 wib saat petugas melakukan pengintaian, terlihat seseorang mengendarai sepeda motor akan keluar dari lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi, petugas kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut dan mengamankan tersangka.
Selanjutnya disaksikan aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ini dan ditemukan narkotika jenis shabu di saku depan celananya, diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp 2 juta untuk dijual kepada pelanggannya.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.*DY
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat