
Narkoba
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggulung sindikat peredaran narkoba jenis shabu di wilayah hukum Polres Kampar, tidak tanggung tanggung 5 pelaku berhasil diringkus dibeberapa lokasi
5 Orang Sindikat Pengedar Narkoba Diringkus Resnarkoba Polres Kampar
Jumat 19 Oktober 2018, 07:26 WIB

Kampar. RIAUMADANI. Com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggulung sindikat peredaran narkoba jenis shabu di wilayah hukum Polres Kampar, tidak tanggung tanggung 5 pelaku berhasil diringkus dibeberapa lokasi hanya dalam waktu beberapa jam.
Penangkapan pertama terhadap tersangka EM alias ED (41) warga Desa Batang Batindih Kec. Rumbio Jaya, tersangka EM ini ditangkap dirumahnya pada Rabu sore (17/10) sekira pukul 16.00 wib.
Dari tangan EM ini berhasil diamankan barang bukti 1 paket shabu dan sebuah Hp, setelah diinterogasi diketahui narkotika itu didapatnya dari temannya AS alias AG (36) warga Desa Tambusai Kec. Rumbio Jaya.
Tanpa buang waktu petugas langsung mencari AS kerumahnya, sekitar pukul 16.30 wib petugas berhasil mengamankannya dan juga mendapati barang bukti 2 paket shabu serta beberapa peralatan penggunaan shabu.
Seorang temannya bernama HF alias AR (28) juga ikut diamankan dari rumah tersebut karena menyimpan 1 paket shabu dikantongnya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa narkotika ini diperolehnya dari ED alias SU (56) warga Desa Bukit Payung Kec. Bangkinang.
Pada malam harinya didapat informasi bahwa ED sedang berada di rumah temannya GU (47) di Desa Sei Putih Kec. Kampa, petugas langsung memburunya dan berhasil mengamankan kedua pelaku ini.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan aparat desa setempat, ditemukan barang bukti berupa 48 paket shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kelima tersangka dan barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan, jelasnya.
Ditambahkan Asdi bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.*DY
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan