Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau kembali melakukan pem" />
Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Bapenda Riau Instruksikan
22 Oktober Sampai Akhir November 2018, Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kenderaan Se Provinsi Riau
Rabu 17 Oktober 2018, 12:02 WIB


Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau kembali melakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Pemutihan denda pajak ini dimulai Senin 22 Oktober, sampai akhir November 2018 mendatang.

“Mulai 22 besok sampai akhir November, kita melakukan pemutihan atau penghapusan denda pajak se Provinsi Riau. ”Pokoknya gratis”, kata Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana, Rabu (17/10/18).

Indra berharap, program pemutihan denda tersebut kira dapat dimanfaatkan masyarakat, bagi kendaraannya yang sudah mati pajak. Program pemutihan denda pajak ini juga berlaku semua jenis kendaraan.

“Mau setahun atau pun lebih, pokoknya semua kendaraan. Kita harapkan masyarakat berbondong-bondong datang memanfaatkan program ini. Pokoknya ke belakang kita gratiskan, untuk denda pajaknya”, ungkap Indra.

Diharapkan, melalui pemutihan denda pajak ini, dapat merangsang masyarakat untuk mengurus pajak kendaraanya, sekaligu meningkatkan kesadaran pengguna kendaraan.

Ada pun berdasarkan laporan dari hasil razia pajak kendaraan yang dilakukan Bapenda dengan melibatkan  kepolisian dan Dinas Perhubungan, setidaknya terdapat 300 kendaraan mati pajak. Masyarakat yang terjaring karena pajak kendaraan mati ini diberi pemahaman.

“Banyak yang nunggak pajak, potensinya sampai 20 sampai 30 persen. Dari 900 kendaraan yang diperiksa, 300 kendaraan hasil razia tak membayar pajak”, ujarnya.

Sebelumnya, Bapenda Riau ketika dipimpin SF Haryanto  juga memberikan keringanan pembayaran bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di daerah tersebut hingga sebesar 50 persen, dipenghujung 2016.

Keringanan tunggakan diberikan berupa keringanan kewajiban pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi sebesar 50 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau No.27 tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua. Keringanan ini diberlakukan mulai tanggal 01 Juli hingga 31 Desember 2016. (Tid/mcr).




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top