Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Ketua KPU Riau Nurhamin mendatangi kantor Bawaslu Riau jalan Adisucipto No. 284 (Komplek Transito) Pekanbaru sekira pukul 15.00 wib, Minggu (14/10).
Ketua KPU Riau Nurhamin Jawab 36 Pertanyaan Bawaslu Riau
Senin 15 Oktober 2018, 08:53 WIB
Ketua KPU Riau Nurhamin mendatangi kantor Bawaslu Riau jalan Adisucipto No. 284 (Komplek Transito) Pekanbaru sekira pukul 15.00 wib, Minggu (14/10).
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Bawaslu Riau mulai memproses dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan 11 Bupati/Walikota se Riau pada pelaksanaan Deklarasi Dukungan kepada salah satu capres/cawapres yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau Rabu 10/10
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, usai melakukan permintaan keterangan menjelaskan bahwa pihak Bawaslu Riau, akan sungguh sungguh bekerja untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar aturan atau tidak. Dalam memproses Dugaan pelanggaran ini, kita telah menyusun langkah langkah, sebgai tahap awal kita undang KPU Riau sebagai penyelenggara pemilu.
Rusidi menambahkan, proses ini masih panjang. Nanti kita juga akan mengundang para ahli, baik ahli pidana, ahli tatanegara, dan juga Ombusman RI perwakilan Riau. Hal ini untuk memastikan apakah fakta fakta yang dikumpulkan dari Penyelenggara Pemilu, penyelengara kegiatan dan 11 Bupati/walikota tersebut melanggar atau tidak, apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tidak, "jelas Rusidi.
Kita akan memastikan kepada pihak berkompeten, terkait penanda tanganan dukungan kepada capres/cawapres oleh Bupati/walikota itu apakah secara Administrasi Negara itu dibenarkan atau tidak, apakah itu termasuk mal administrasi atau tidak, apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak. itulah gunanya kita berkonsultasi juga dengan Ombudsman RI perwakilan Riau," kata Rusidi, Minggu (14/10).
Dikatakan Rusidi, sebagaimana pasal 282 undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu, menjelaskan soal ancaman pidana bagi pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
Dalam pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan "Pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," persoalannya mereka menanda tangani dan membacakan itu dalam masa cuti kampanye," jelas Rusidi.
"KPU sudah kita minta keterangan. Banyak pertanyaan yang kita ajukan ke KPU, selama 1 jam, seputar apakah kegiatan deklarasi termasuk kategori kampanye, dan pertanyaan lainnya. Hasilnya belum bisa kita sampaikan," tuturnya.
Sementara itu Jadwal Permintaan Keterangan kepada pihak DPD Projo Riau dan Panitia pelaksana akan dilakukan besok siang habis zuhur, hari Rabu dan kamis baru kita undang Bupati dan Walikota yang menanda tangani dan hadir dalam deklarasi itu, tutup Rusidi. (Tis)
Langkah awal, Bawaslu Riau telah mengundang Ketua KPU Riau, Nurhamin.
Nurhamin mendatangi kantor Bawaslu Riau jalan Adisucipto No. 284 (Komplek Transito) Pekanbaru sekira pukul 15.00 wib Minggu (14/10). ia didampingi oleh Ilham Yasir, komisioner KPU Riau. Dalam permintaan keterangan tersebut, empat orang anggota Bawaslu Riau terlihat menyambut ketua KPU yang terdiri dari Ketua Rusidi Rusdan, didampingi oleh Anggota Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya dan Hasan,
Pertemuan terlihat berlangsung penuh akrab. Bertindak sebagai peminta keterangan adalah Gema Wahyu Adinata, selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau. KPU Riau diberikan 36 Pertanyaan seputar kegiatan Deklarasi Dukungan oleh 11 Bupati/ Walikota se Riau yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau, sebuah organisasi pendukung salah satu Paslon presiden dan wakil presiden RI pada pemilu 2019.
Permintaan keterangan kepada Nurhamin dimaksudkan sebagai bahan dan refrensi kajian nantinya di Sentra Gakkumdu Riau. Naskah Deklarasi Dukungan mengatasnamakan Bupati/Walikota se-Riau memang sudah beredar di media dan publik Riau sejak Rabu, 10/10 lalu.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, usai melakukan permintaan keterangan menjelaskan bahwa pihak Bawaslu Riau, akan sungguh sungguh bekerja untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar aturan atau tidak. Dalam memproses Dugaan pelanggaran ini, kita telah menyusun langkah langkah, sebgai tahap awal kita undang KPU Riau sebagai penyelenggara pemilu.
Rusidi menambahkan, proses ini masih panjang. Nanti kita juga akan mengundang para ahli, baik ahli pidana, ahli tatanegara, dan juga Ombusman RI perwakilan Riau. Hal ini untuk memastikan apakah fakta fakta yang dikumpulkan dari Penyelenggara Pemilu, penyelengara kegiatan dan 11 Bupati/walikota tersebut melanggar atau tidak, apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tidak, "jelas Rusidi.
Selain itu, dikatakan Rusidi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kita akan bahas bersama. Bika perlu, supaya kita tidak salah dalam mengambil keputusan, kita akan minta pendapat Hukum dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta. Ini penting sebagai referensi dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Riau nantinya. "Karena mereka kan sedang cuti Kampanye,"katanya
Dikatakan Rusidi, sebagaimana pasal 282 undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu, menjelaskan soal ancaman pidana bagi pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
Dalam pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan "Pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," persoalannya mereka menanda tangani dan membacakan itu dalam masa cuti kampanye," jelas Rusidi.
"KPU sudah kita minta keterangan. Banyak pertanyaan yang kita ajukan ke KPU, selama 1 jam, seputar apakah kegiatan deklarasi termasuk kategori kampanye, dan pertanyaan lainnya. Hasilnya belum bisa kita sampaikan," tuturnya.
Sementara itu Jadwal Permintaan Keterangan kepada pihak DPD Projo Riau dan Panitia pelaksana akan dilakukan besok siang habis zuhur, hari Rabu dan kamis baru kita undang Bupati dan Walikota yang menanda tangani dan hadir dalam deklarasi itu, tutup Rusidi. (Tis)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham