Kampar. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika je" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Narkoba
Simpan Biji Tanaman Ganja beserta Daun Ganja Kering, Warga Tarai Bangun ini Diamankan Polisi
Minggu 14 Oktober 2018, 00:58 WIB
Tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PS alias DO (Lk 48) warga Perumahan Suka Ramai Desa Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar.
Kampar. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, di salahsatu rumah kawasan Perumahan Suka Ramai Desa Tarai Bangun Kec. Tambang pada Jumat sore (12/10/2018).

Tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PS alias DO (Lk 48) warga Perumahan Suka Ramai Desa Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar. 

Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis daun ganja kering, 2 kaleng kemasan rokok surya yang berisi biji tanaman ganja, 3 lembar kertas pelinting rokok dan 1 unit Hp Samsung lipat  warna putih.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat sore (12/10/2018) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka SY sering mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di Perumahan Suka Ramai Desa Tarai Bangun.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka SY sedang berada di depan rumahnya lalu mengamankannya. 

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ini, dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis daun ganja kering dan 2 kaleng kemasan rokok surya yang berisi biji tanaman ganja. 

Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan, " jelasnya.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top