Kampar. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika je" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Narkoba
Simpan Biji Tanaman Ganja beserta Daun Ganja Kering, Warga Tarai Bangun ini Diamankan Polisi
Minggu 14 Oktober 2018, 00:58 WIB
Tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PS alias DO (Lk 48) warga Perumahan Suka Ramai Desa Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar.
Kampar. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, di salahsatu rumah kawasan Perumahan Suka Ramai Desa Tarai Bangun Kec. Tambang pada Jumat sore (12/10/2018).

Tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PS alias DO (Lk 48) warga Perumahan Suka Ramai Desa Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar. 

Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis daun ganja kering, 2 kaleng kemasan rokok surya yang berisi biji tanaman ganja, 3 lembar kertas pelinting rokok dan 1 unit Hp Samsung lipat  warna putih.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat sore (12/10/2018) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka SY sering mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di Perumahan Suka Ramai Desa Tarai Bangun.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka SY sedang berada di depan rumahnya lalu mengamankannya. 

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ini, dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis daun ganja kering dan 2 kaleng kemasan rokok surya yang berisi biji tanaman ganja. 

Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan, " jelasnya.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top