BANGKINANG, RIAUMADANI.com - Satpol PP beserta tim Yustisi Kampar gelar operasi Pekat (warung remang - remang/Cafe) di dua l" />
Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Operasi Pekat
12 Wanita dan Satu Pria Terjaring Razia Tim Yustisi
Rabu 10 Oktober 2018, 13:21 WIB
Satpol PP beserta tim Yustisi Kampar gelar operasi Pekat (warung remang - remang/Cafe) di dua lokasi berbeda Selasa malam (9/10/2018) 
BANGKINANG, RIAUMADANI.com - Satpol PP beserta tim Yustisi Kampar gelar operasi Pekat (warung remang - remang/Cafe) di dua lokasi berbeda Selasa malam (9/10/2018) yakni di SP2 Kecanatan Bangkinang dan simpang Obor Kota Batak Kecamatan Tapung.

Dari operasi ini tim Yustisi berhasil menjaring 12 orang wanita dan 1 orang Pria yakni 6 orang cewek pelayan Cafe di SP2 dan 6 cewek pelayan  Pijat di simpang Obor Kota Batak serta 1 orang Pria yang merupakan tamu Pijat yang ditemui sedang didalam kamar.

Kasat Pol PP Kampar Hambali melalui Kabid  Penegakan Perda Elfauzan menyampaikan, ketigabelas yang berhasil kita jaring ini kita amankan di markas Satpol PP untuk diproses lebih lanjut," ujarnya Rabu (10/10/2018).

"Setelah kita lakukan pendataan ketigabelas orang ini kita lakukan pembinaan dengan masing - masing mereka membuat surat pernyataan diatas matrai yang berisikan, bahwa mereka tidak akan mengulangi kesalahan dan sekiranya melanggar mereka akan di kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Fauzan menghimbau kepada seluruh warung/Cafe yang menyediakan wanita dan Miras agar dengan kesadaran sendiri menutup usahanya, karena ini bertentangan dengan Perda yang berlaku di bumi Serambi Mekkahnya Riau ini. Bagi yang membandel kami Satpol PP beserta tim Yustisi akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

(And)



Editor : Dirman
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top