BANGKINANG, RIAUMADANI.com - Satpol PP beserta tim Yustisi Kampar gelar operasi Pekat (warung remang - remang/Cafe) di dua l" />
Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Operasi Pekat
12 Wanita dan Satu Pria Terjaring Razia Tim Yustisi
Rabu 10 Oktober 2018, 13:21 WIB
Satpol PP beserta tim Yustisi Kampar gelar operasi Pekat (warung remang - remang/Cafe) di dua lokasi berbeda Selasa malam (9/10/2018) 
BANGKINANG, RIAUMADANI.com - Satpol PP beserta tim Yustisi Kampar gelar operasi Pekat (warung remang - remang/Cafe) di dua lokasi berbeda Selasa malam (9/10/2018) yakni di SP2 Kecanatan Bangkinang dan simpang Obor Kota Batak Kecamatan Tapung.

Dari operasi ini tim Yustisi berhasil menjaring 12 orang wanita dan 1 orang Pria yakni 6 orang cewek pelayan Cafe di SP2 dan 6 cewek pelayan  Pijat di simpang Obor Kota Batak serta 1 orang Pria yang merupakan tamu Pijat yang ditemui sedang didalam kamar.

Kasat Pol PP Kampar Hambali melalui Kabid  Penegakan Perda Elfauzan menyampaikan, ketigabelas yang berhasil kita jaring ini kita amankan di markas Satpol PP untuk diproses lebih lanjut," ujarnya Rabu (10/10/2018).

"Setelah kita lakukan pendataan ketigabelas orang ini kita lakukan pembinaan dengan masing - masing mereka membuat surat pernyataan diatas matrai yang berisikan, bahwa mereka tidak akan mengulangi kesalahan dan sekiranya melanggar mereka akan di kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Fauzan menghimbau kepada seluruh warung/Cafe yang menyediakan wanita dan Miras agar dengan kesadaran sendiri menutup usahanya, karena ini bertentangan dengan Perda yang berlaku di bumi Serambi Mekkahnya Riau ini. Bagi yang membandel kami Satpol PP beserta tim Yustisi akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

(And)



Editor : Dirman
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top