Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
PENETAPAN APBD RIAU 2015
Mendagri Temukan Indikasi Pemalsuan APBD Riau 2015
Rabu 05 November 2014, 01:34 WIB
Poto int  Ilustrasi

PEKANBARU, Riaumadani .com - Misteri dibalik pengesahan kilat {dalam waktu hanya [3] hari, red]  Rencana Anggaran Pendapatan Belanja [RAPBD] tahun 2015, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Riau periode 2009 - 2014 dengan Pemerintah Provinsi [pemprov] Riau yang disahkan tertanggal 4 September 2014 lalu terendus indikasi pemalsuan.

Terkuaknya misteri pengesahan APBD 2015 senilai Rp10,7 Triliun itu datang bukan dari kalangan aktifis, pemerhati, LSM, atau kalangan Wartawan, melainkan dari lembaga resmi negara, yakni Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] Bidang Direktur Jenderal Keuangan Daerah [Dirjen Keuda] Kemendagri RI.

Dimana Gubernur Riau Annas Maamun non aktif sebelum pengesahan RAPBD 2015 pada awal September 2014 lalu tengah berupaya dengan pihak DPRD Riau melakukan praktik pemalsuan mata anggaran dalam dokumen pengesahan anggaran APBD Riau 2015 itu.

Penegasan ini langsung diutarakan Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah [Dirjen Keuda] Kemendagri Ray Donnyzar Moenek pada Pers di Jakarta, Jumat [31/10/2014] siang.

Donny mengngkapkan, sebagian besar mata anggaran yang diusulkan dalam APBD Riau Tahun 2015 telah dilakukan pencoretan dan dikoreksi olehnya. Akan tetapi dirinya enggan menjelaskan mata anggaran yang mana sudah tercoret atau dikoreksi, termasuk apakah usulan APBD Riau Tahun 2015 Rp 10,7 triliun ditolak,  ?

Ia hanya menjelaskan, bahwa pengesahan APBD Riau sudah terlebih dahulu disetujui oleh Mendagri sebelumnya, Pak Gamawan Fauzi. Tetapi hampir seluruh mata anggaran yang diajukan pihaknya melakukan evaluasi, kemudian dicoret dan dikoreksi. "Saya lupa jumlah anggaran APBD yang akhirnya disetujui," kata mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini.

Reydonnyzar juga mengatakan, Kemendagri telah melakukan perbandingan terhadap APBD Riau 2015 Rp 10,7 triliun yang disahkan DPRD Riau pada 4 September 2014 lalu, dengan dokumen APBD Riau yang dipalsukan.

"Bedanya sangat jauh, rupanya APBD Riau mau dibagi-bagi ke kroni-kroninya Annas Maamun," bebernya.

Kemendagri, lanjut Donny, telah melakukan evaluasi total terhadap APBD Riau 2015 yang asli. Sebagian besar mata anggaran yang diusulkan dalam APBD Riau 2015 telah dilakukan pencoretan dan koreksi.

Donny menambahkan, soal temuan pemalsuan APBD Riau 2015 oleh Gubernur Riau Annas Maamun, pihak Kemendagri telah menerjunkan tim kecil untuk melakukan investigasi. Namun, ia belum bisa memastikan temuan itu kapan akan diumumkan atau ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum.

"Tim yang ditunjuk sedang bekerja untuk menyelidiki motif pemalsuan APBD Riau 2015, apakah ada kesengajaan untuk merugikan keuangan negara atau daerah. Kita tunggu saja, apakah ada keterlibatan pihak lain," cetus Dirjen Keuda Kemendagri ini.

Seperti diketahui, Pemprov Riau bersama DPRD Riau telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni 2015 sebesar Rp 10,7 triliun lebih.

Pengesahan APBD Riau 2015 itu diteken oleh Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus pada 4 September 2014 lalu dini hari, dua hari sebelum masa tenggang berakhirnya jabatan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 pada 6 September 2014 lalu.

Dimana dalam pembahasan APBD 2015 Riau terdiri dari, belanja tidak langsung sebesar Rp4,4 triliun lebih, belanja langsung Rp6,2 triliun lebih, dengan total jumlah belanja daerah sebesar Rp10,7 triliun lebih. Selanjutnya, belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp1,05 triliun lebih, belanja hibah sebesar Rp850 miliar, belanja bantuan sosial sebesar Rp. 9 miliar lebih.

Belanja bagi hasil kepada provinsi dan kabupaten/kota serta pemerintah desa sebesar Rp.1,5 triliun lebih, belanja bantuan keuangan kepada provinsi dan kabupaten/kota dan pemerintah desa sebesar Rp. 961 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp10 miliar.

Kemudian jumlah pendapatan daerah sebesar Rp8,7 triliun lebih yang diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp3,6 triliun lebih, dengan rincian pajak daerah sebesar Rp. 2,9 triliun lebih, retribusi daerah sebesar Rp34 miliar lebih.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 208 miliar lebih, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp488 miliar lebih. Selain pendapatan asli daerah, jumlah pendapatan daerah juga diperoleh dari dana perimbangan sebesar Rp. 4,4 miliar lebih dengan rincian dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp3 triliun lebih. Dana alokasi umum sebesar Rp903 miliar lebih, dana alokasi khusus sebesar Rp. 48 miliar lebih.

Sementara Jumlah pendapatan daerah juga diperoleh dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.648 miliar lebih dengan rincian Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp.648 miliar lebih. Disamping itu, Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.2 triliun, sisa lebih anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp.2 triliun, jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp.2 triliun, jumlah pengeluaran pembiayaan Rp0,00, pembiayaan netto sebesar Rp.2 triliun.

Namun berdasarkan temuan Dirjen Keuangan Kemendagri, APBD Riau Tahun 2015 diduga dipalsukan oleh Gubernur Riau Annas Maamun setelah ada DPRD Riau yang baru. Saat ini, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri memegang dua dokumen APBD Riau Tahun 2015 yang asli dan palsu.

Dari hasil informasi yang dihimpun terkait permasalahan ini, tentunya pihak pemrov Riau dan anggota DPRD Riau Periode 2014 harus bertanggung jawab, termasuk Gubernur Riau Non aktif Annas Maamun yang saat ini masih proses penyidikan oleh KPK, semenjak ditetapkan tersangka dan menjalani tahanan di Lapas Guntur sejak tanggal 25 September 2014 lalu. **:
 




Editor : TIS-RA
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top