Korupsi APBD
Dugaan Korupsi APBD TA 2017 Mantan Kadishub Rohul dan Bendahara Resmi Ditahan‎ Polisi.
Sabtu 06 Oktober 2018, 04:40 WIB
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub‎) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 “Roy Roberto dan bendaharanya Octavia Yuliwanti Binti Aliwon (42 Th) Pegawai Negri Sipil ( PNS) Can
Pasir Pengaraian. RIAUMADANI. com – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul, Resmi menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub‎) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 “Roy Roberto dan bendaharanya Octavia Yuliwanti Binti Aliwon (42 Th) Pegawai Negri Sipil ( PNS) Cantik Karena diduga melakukan Korupsi Dana Anggaran Pendapatan Daerah APBD Rohul TA 2017.
Sebelum ditahan Keduanya diperiksa di ruangan Tipikor Satreskrim Polres Rohul Kamis (4/10/2018) siang,Dalam kasus ini ‎keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas Perkara Tipikor /Pasal 2 UU RI No 20 Tahun 2001. dugaan Korupsi anggaran Tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU), di Dishub Rohul Tahun Anggaran 2017.
Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan Roy langsung ditahan di Mapolres Rohul,Sementara Oktavia Yuliwanti di titipkan di Kamar wanita No 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kls II B Pasir Pengraian Pada Pukul 15 00 WIB.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, M.Si, melalui Wakil Kepala Polres Rohul (Wakapolres) Kompol Willy Kartamanah AKS, SIK,‎ menjelaskan, pada perkara ini Kepolisian mengindikasikan Bahwa kedua tersangka berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 693 juta, dari Rp 1,4 miliar anggaran PJU yang seharusnya dibayarkan ke PT. Perusahaan Listrik Negara atau PLN.
‎Kompol Willy Yang didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SIK mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dishub Rohul merupakan penanganan perkara yang dilakukan oleh Unit Tipikor Sa‎tuan Reskrim Polres Rohul dengan pihak terkait.â€Ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 15 saksi, serta gelar perkara yang dilakukan, Bahwa Roy dan Oktavia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian.‎ Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.â€ungkapnya.
‎â€Barang bukti ada 15 jenis. Semuanya dalam bentuk dokumen dan surat,†papar Kompol Willy, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SIK,SH dan Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, Jumat (5/10/2018).
Saat ditanya dipakai untuk apa anggaran Rp 693 juta tersebut, Kompol Willy mengakui perkara tagihan anggaran tagihan PJU di Dishub Rohul ini masih didalami Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul.
Kompol Willy menambahkan, PPTK Anggaran PJU di Dishub Rohul juga sudah diperiksa oleh Penyidik. Terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan PPTK juga masih dalam proses, dan perlu dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diuji.
“Kita uji, apakah memang‎ ini memang terindikasi pemalsuan tanda tangan PPTK , atau memang benar, jadi supaya jelas. Itu masih dalam proses,†terangnya.
Ditanya soal peran tersangka Roy dan Oktavia, Kompol Willy menambahkan dilihat dari struktur jabatan terkait pimpinan dan bawahan yang diduga turut membantu, sehingga terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang.
Diakuinya, untuk 15 saksi ini tidak hanya internal, tapi ada juga saksi ahli yang pihaknya mintai keterangan untuk menentukan bahwa perkara ini atau masalah ini ‎memang sudah layak dan cukup untuk pihaknya tingkatkan, serta ada 3 saksi dari luar internal yang telah dimintai keterangannya.
‎â€Tersangka Roy dan Oktavia terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,†pungkasnya.
***( Alfian Tob)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham