Pekanbaru. RIAUMADANI.com  - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan melakukan k" />
Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Pajak Kendaraan
Bapenda Riau Kaji Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Jumat 05 Oktober 2018, 22:53 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan melakukan kajian penghapusan denda pajak kenderaan. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Pekanbaru. RIAUMADANI.com  - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan melakukan kajian penghapusan denda pajak kenderaan. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana kepada wartawan Jumat (6/10/2018).

Dia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan akan adanya pemutihan denda pajak kendaraan di tahun 2018 ini.

Menurutnya kebijakan ini akan dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub inilah yang masih ditelaah baik soal hitung-hitungan maupun penerapannya.

"Masih dalam kajian. Nanti diinfokan lagi kelanjutannya, apakah ada pemutihan denda pajak atau tidak," kata Indra.

Indra mengakui, pemutihan tersebut mampu meningkatkan penerimaan pendapatan dari sektor pajak kendaraan. Sebab, hal ini akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayar bayar.

"Yang seharusnya takut membayar karena denda sudah membengkak, namun atas pemutihan denda tersebut, membuat masyarakat berbondong-bondong membayar pajak," ujarnya.

"Yang diputihkan sesuai undang-undang itu hanya dendanya. Sedangkan nilai pajak pokoknya wajib dibayar oleh wajib pajak," sambungnya.

Peningkatan penerimaan atas pemutihan denda ini, terbukti dari tahun-tahun sebelumnya. Namun berapa persen peningkatan yang dialami dengan dilakukan pihaknha belum bisa merincikan.*CK/Rls




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top