Pekanbaru. RIAUMADANI.com  - Walikota Pekanbaru, Firdaus, menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 645 tahun 2018 tentang" />
Jumat, 30 Januari 2026

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau   ●   
  • Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan   ●   
  • Tim 8 Pemkab Siak, Verifikasi Data Tenaga Non-ASN, Dari 3,590 Terkoreksi 631 Orang   ●   
  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
SK PERPANJANGAN PBB
Walikota Keluarkan SK Perpanjangan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Selasa 02 Oktober 2018, 22:52 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus, menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 645 tahun 2018 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
Pekanbaru. RIAUMADANI.com  - Walikota Pekanbaru, Firdaus, menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 645 tahun 2018 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru hingga sebulan kedepan.

 Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda, Adrizal, mengatakan bahwa pembayaran PBB diperpanjang hingga 31 Oktober mendatang.

"Berdasarkan SK yang dikeluarkan Pak Walikota, pembayaran PBB diperpanjang. Jadi bagi masyarakat atau wajib pajak yang belum melunasi PBB-nya, segera lunasi dan bayar ke kantor Bapenda atau melalui online," kata Adrizal, Selasa (2/10/2018).

Adrizal menyebutkan, jika masyarakat ataupun Wajib Pajak (WP) masih tetap tidak membayarkan pajak sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan, Bapenda Pekanbaru akan memberikan sanksi denda sebesar 2 persen dari pajak yang dibayarkan WP.

"Jika WP membayar dibawah tanggal 31 Oktober, tentu kami tidak kenakan denda. Untuk itulah, kami mengimbau warga dan WP memanfaatkan waktu selama satu bulan ini dengan baik untuk melunasi PBB," ungkapnya.

Saat disinggung berapa capaian target PAD khusus di sektor PBB yang sudah terkumpul hingga saat ini, Adrizal hanya menjawab singkat.

"Sampai hari ini sudah Rp56.254.879.000 Miliar. Mudah-mudahan target yang diberikan ke kami hingga akhir tahun bisa tercapai," cakapnya 

Terakhir, saat ditanyakan apakah Bapenda Kota Pekanbaru masih akan tetap memberikan pelayanan di hari libur, agar capaian target PAD PBB bisa tercapai, lagi-lagi ia hanya irit bicara.

"Kita akan liat situasinya. Yang jelas kita tetap memberikan pelayanan bagi Wajib Pajak dengan menggunakan mobil keliling untuk jemput bola," pungkasnya




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top