Buron Tabrak Lari
Sempat Buron, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Satlantas Polres Kampar di Sumbar
Minggu 30 September 2018, 12:59 WIB
Unit Lakalantas Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku tabrak lari di daerah Padang Pariaman Sumatra Barat pada Sabtu (29/9/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
Bangkinang. RIAUMADANI. com - Unit Lakalantas Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku tabrak lari di daerah Padang Pariaman Sumatra Barat pada Sabtu (29/9/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
Peristiwa kecelakaan Lalulintas ini terjadi pada 10 Agustus 2018 lalu di Jalan Raya Pasir Putih Kec. Siak Hulu, yang mengakibatkan korban bernama Janwarisno Girsang tewas di TKP.
Pelaku tabrak lari ini adalah Idul Asman (36) warga Desa Batang Sariak Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, dirinya sempat menjadi DPO Satlantas Polres Kampar, usai bertabrakan pelaku dan melarikan diri serta meninggalkan korban yang meregang nyawa di lokasi kejadian.
Peristiwa ini terjadi Jumat 10 Agustus 2018 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Pasir Putih KM 3 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Kendaraan yang terlibat yaitu Sepeda motor Yamaha RX King BM-3905-QS yang dikendarai oleh korban Janwarisno Girsang dan mobil mitsubishi colt diesel BA-8336-WU yang dikemudikan oleh pelaku Idul Asman.
Kejadian bemula ketika sepeda motor Yamaha RX King yang dikendarai oleh Janwarisno Girsang datang dari arah Desa Baru menuju arah Simpang Marpoyan, sesampai di TKP di Jalan Umum Pasir Putih KM 3 Desa Tanah Merah, saat jalan tikungan dan korban bergerak kekanan jalan hendak mendahului mobil truck yang tidak diketahui nomor polisinya.
Pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan kendaraan truk yang tidak diketahui identitasnya (melarikan diri dari TKP), karena jarak yang sudah dekat sehingga bagian samping kanan sepeda Yamaha RX King bertabrakan dengan bagian depan truk tersebut yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dibagian kepala dan tewas di tempat.
Korban kemudian dibawa ke RS Mesra Siak Hulu, berdasarkan laporan tersebut unit laka lantas yang dipimpin oleh Kanit laka lantas Aiptu Faisyal, SE melakukan olah TKP dan menemukan plat mobil yang diduga berasal dari truk yang melarikan diri.
Selanjutnya Unit laka lantas melakukan koordinasi dengan samsat Polda Sumbar untuk mengetahui pemilik mobil yang melarikan diri dari TKP tersebut dan diketahui pemilik mobil tersebut terdaftar atas nama Syafrizal dengan alamat Desa Malai V Suku Kecamatan Batang Gagasan Kabupaten Padang Pariaman Sumbar.
Lalu anggota unit laka lantas menelusuri alamat tersebut namun kendaraan tersebut rupanya telah dijual kepada Erman dengan alamat Simpang III Kecamatan IV Koto Aur Melintang Kabupaten Padang Pariaman.
Lagi-lagi truk tersebut telah dijual ke Show room Niaga Utama Motor melalui perantara Afu, setelah mendatangi show room tersebut ternyata mobil telah dijual lagi kepada Desnimar yang setelah dimintai keterangan dirinya menerangkan bahwa mobil tersebut benar miliknya
Juga disampaikan bahwa plat depan truk tersebut tertinggal setelah supirnya yang bernama Idul Asman mengalami kecelakaan saat mengantar makanan ayam ke Pelalawan, namun supirnya itu mengatakan bahwa tidak ada korban atas kecelakaan tersebut.
Setelah mendapat informasi tersebut unit laka lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Idul Asman di Kecamatan Batang Anai dan membawanya ke Polres Kampar.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Wan Mantazakka, "benar kini pelaku dan barang bukti telah telah diamankan di Satlantas Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham